Ajudan Kadiv Propam Ditembak
Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo dan Bharada E Resmi Dilaporkan Advokat ke Propam Polri
Advokat Penegak Hukum dan Keadilan resmi melaporkan Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo dan Bharade e ke Propam Polri.
TRIBUNMATARAMAN.com - Advokat Penegak Hukum dan Keadilan resmi melaporkan Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo dan Bharade e ke Propam Polri.
Keduanya dilaporkan terkait kasus kematian Brigpol Yosua di kediaman Irjen Pol Ferdy Sambo.
Adapun keduanya dilaporkan oleh Tim Advokat Penegakan Hukum dan Keadilan (TAMPAK) di Propam Polri, Jakarta Selatan pada Senin (18/7/2022).
Laporan itu terdaftar dalam nomor pengaduan SPSP2/4104/VII/2022/Bagyanduan.
"Kami hari ini melakukan laporan ke pengaduan kepada Propam Mabes Polri sehubungan dengan peristiwa yang terjadi tanggal 8 Juli 2022 lalu, kejadian di mana terjadi pembunuhan atau kematian daripada Saudara Yoshua Hutabarat, yang sampai saat ini belum diselesaikan proses penyidikan sampai tuntas," kata Koordinator TAMPAK, Roberth Keytimu di Propam Polri, Jakarta Selatan pada Senin (18/7/2022).
Lebih lanjut, Ia menambahkan bahwa aspek hukum dalam kasus tersebut sudah jelas. Namun hingga kini, belum ditemukan perihal pelaku pembunuhan Bharada E.
"Kejanggalan-kejanggalan di dalam masyarakat ini di dalam persoalan ini itu yang membingungkan, menjadi persoalan menjadi besar. Karena kejanggalan-kejanggalan yang tadi ini dapat mempengaruhi opini publik, sehingga menjadi liar, tidak ada kejelasan," ungkapnya.
Setelah ini, kata Roberth, pihaknya juga bakal menemui Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk mempertanyakan kasus kematian Brigadir J.
"Kami juga akan bertemu dengan Kapolri, kami memang sangat bersimpati juga kepada Kapolri yang dengan serius, dengan tangkas membentuk suatu tim investigasi, tim pencari fakta, semoga ini cepat menemukan pelakunya," bebernya.
"Yang sekarang ditunggu masyarakat itu siapa sih pelakunya? udah dua minggu ini belum ditemukan pelakunya siapa. Ini yang menjadi konsen kita sebagai penegak hukum, sebagai advokat, kita mengambil bagian dari persoalan bangsa ini," sambungnya.
Sementara itu, Anggota TAMPAK, Saor Siagian menyatakan bahwa kedua pihak yang dilaporkan dalam kasus tersebut adalab Irjen Ferdy Sambo.
Selain Sambo, pihaknya juga melaporkan Bharada E.
"Jadi yang kami laporkan itu adalah Saudara Irjen Ferdy Sambo. Kenapa? Karena tempat kejadian perkara pembunuhan ini terjadi adalah di rumah dinas Ferdy Sambo. Dan yang kedua yang dibunuh ini adalah supir atau ajudan Ferdy Sambo yang kami laporkan adalah Bharada E," tukasnya.
Ada Temuan Baru Kuasa Hukum Brigpol Yosua
Ternyata ada temuan baru yang disampaikan oleh Kuasa Hukum Brigpol Yosua Kamaruddin.