Unjuk Rasa Korban Koperasi NMSI
Dilarang Masuk Mapolres Kediri Kota, Korban Koperasi NMSI Sempat Blokir Jalan
Puluhan korban Koperasi Niaga Mandiri Sejahtera Indonesia (NMSI) memblokir jalan karena dilarang masuk ke Mapolres Kediri Kota
Penulis: Didik Mashudi | Editor: eben haezer
TRIBUNMATARAMAN.com | KEDIRI - Puluhan korban Koperasi Niaga Mandiri Sejahtera Indonesia (NMSI) kembali mendatangi Mapolres Kediri Kota di Jl KDP Slamet, Kota Kediri, Senin (4/7/2022).
Koperasi NMSI adalah Koperasi Madu Klanceng yang telah mengakibatkan kerugian terhadap sekitar 8.500 anggotanya. Total kerugian mencapai Rp 1 triliun.
Para korban sempat menggelar spanduk dan poster di depan pintu masuk Mapolres Kediri Kota.
Masalahnya, korban sempat tidak diperbolehkan masuk karena petugas membatasi hanya 10 orang perwakilan korban.
Sempat terjadi kericuhan karena semua korban investasi bodong Koperasi Madu Klanceng minta diperbolehkan masuk semua mengikuti audiensi dengan petugas.
Malahan massa sempat menggelar spanduk di tengah Jalan KDP Slamet sehingga arus lalulintas di depan Mapolres Kediri Kota yang padat sempat macet.
Sejumlah poster yang digelar di antaranya, Keluarga Besar Korban Koperasi NMSI Bangkit Melawan Mafia Koperasi, Pak Polisi Tolong Tangkap dan Usut Tuntas.
Para korban juga menggelar spanduk berisi foto Ketua Koperasi NMSI Cristian Anton Handrianto yang telah ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO) Polres Kediri Kota.
Para korban sempat emosi karena petugas membatasi perwakilan yang diperbolehkan mengikuti dialog.
Waka Polres Kediri Kota Kompol Teguh sempat menemui perwakilan korban di pintu masuk mapolres untuk meredam gejolak para korban.
Setelah ada dialog kemudian diperbolehkan semua korban masuk berdialog langsung dengan Kapolres Kediri Kota, AKBP Wahyudi di Ruang Rapat Utama Mapolres.
Sri Hartini, salah satu korban sempat meluapkan kekesalannya kepada petugas. "Kami korban dari seluruh Indonesia cuma diwakili hanya 10 orang bagaimana apa masuk nalar," ungkapnya kesal.
Para korban mengaku sudah melakukan semua prosedur untuk melakukan dialog dengan kepolisian kepolisian termasuk mengajukan surat audiensi.
Sri Hartini yang biasa dipanggil Bu Drajat menuntut polisi optimal melakukan pengusutan karena kasus Koperasi NMSI telah berlangsung sejak 1,5 tahun lalu sampai sekarang belum ada perkembangannya.
"Tuntutan kami apa saja hasil kinerja polisi selama 1,5 tahun ini. Apakah kasusnya benar -benar diusut atau tidak," tandasnya.