Berita Viral

Viral Curhat Wanita Apes Kenak Tilang Gegera Sepeda Motor Dipakai Monitir Bengkel Tanpa Helm

seorang wanita yang dikirim surat konfirmasi tilang Electronic Traffic Law Enforcement ( ETLE) atau e-tilang lantaran motornya tertangkap kamera dibaw

Editor: faridmukarrom
istimewa
Viral curhaat wanita soal E Tilang, gegera dipakai petugas bengkel tanpa helm 

Akan tetapi kekinian, terungkap fakta baru mengenai viralnya video tersebut.

Peristiwa yang viral ini sendiri terjadi di Bandar Lampung.

Dari unggahan terbaru akun Instagram @undercover.id disebutkan bahwa peristiwa terjadi pada Kamis, 23 Juni 2022 pukul 09:00 WIB.

Dalam narasi disebut bahwa pemilik kendaraan sempat melajukan kendaraannya di Jalan Untung Suropati berboncengan dengan pasangannya.

Saat melintas di Jalan Ahmad Yani menuju Jalan Kartini, petugas kepolisian mengejar si pemilik kendaraan.

Kemudian warganet yang mengetahui hal itu juga turut berkomentar.

"Padahal itu emang udah dikejar gegara gak pake plat nomer,si pengendaranya sengaja masuk dealer biar ngga ketangkep. yakali polisi nilang motor baru pake logika aja wahai warga net +62," ujar salah satu warganet.

"Dilihat dari ban sudah tidak baru lagi hmm," imbuh warganet lain.

"Apa mgkn melanggar dijalan, dikejar terus masuk dealer?" sambung yang lain.

"Motor ko gada Nopol nya. Kalo baru keluar dealer pasti ada tempat Nopolnya minimal di atas spakbor depan. Kynya kabur ke dealer deh ini," timpal warganet lainnya.

Polisi Pastikan Tak Akan Tilang Pengendara Pakai Sandal

Polrestabes Surabaya tanggapi soal kabar mengenai memakai sandal jepit ditilang adalah hoax.

Kasat Lantas Polrestabes Surabaya AKBP Teddy Chandra memastikan,kabar itu adalah hoax yang dibuat untuk membuat masyarakat resah.

Ia juga memastikan, di Surabaya tidak ada penindakan tilang semacam itu.

"Kami melaksanakan tugas berdasarkan perintah undang-undang. Nah,undang-undangnya kan sama pakai UU Lalu Lintas tahun 2009. Jadi tidak ada disebutkan dalam aturan itu kalau pakai sandal jepit bakal ditilang karena termasuk jenis pelanggaran," sebut Teddy, Kamis (16/6/2022).

Menurutnya, kabar tersebut bermula saat imbauan Kakorlantas Polri mengenai vatalitas daat terjadinya kecelakan di jalan.

"Itu kan imbauan pak Kakorlantas tapi dipelintir oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Jadi pak Kakorlantas bilang, untuk menghindari vatalitas saat terjadi kecelakaan, para pengendara roda dua diimbau memakai sepatu, celana panjang yang tebal, jaket dan sarung tangan," sebutnya.

Terkait surat tilang yang beredar dan menjadi mula kabar hoax ini bergulir, Teddy mengatakan jika surat tilang itu dikeluarkan oleh Polres Demak, Polda Jawa Tengah.

"Jadi dari data nomor regiater tilang yang dibuat foto oleh beberapa berira, itu surat tilang dari Polres Demak. Jenis pelanggarannya, pengendara tidak memiliki SIM, bukan karena pakai sandal jepit," tandasnya.

Sumber: TribunStyle.com
Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved