Berita Surabaya
Kronologi Bayi Tak Berdosa Dibanting 2 Kali Sampai Tewas Membusuk di Rumah oleh Ibu Kandung
Seorang ibu ditetapkan tersangka usai diduga membunuh bayinya sediri di dalam rumahnya hingga membusuk
TRIBUNMATARAMAN.com | SURABAYA - Inilah kronologi kasus pembunuhan yang dilakukan oleh ibu kandung terhadap bayinya.
Diketahui kasus ini jadi perhatian usai korban ditemukan tewas membusuk di dalam rumahnya.
Peristiwa ini terjadi di Jalan Siwalankerto Tengah, Siwalankerto, Wonocolo, Surabaya, Sabtu (25/6/2022).
Pada saat itu sang nenek korban, melaporkan jika cucunya meninggal dunia membusuk di dalam rumahnya.
Usut punya usut bayi itu sudah diketahui tewas beberapa hari sebelum dilaporkan.
Baca juga: Nenek di Siwalankertao Surabaya 3 Hari Tidur Dengan Jenazah Bayi Anaknya Karena Takut Ancaman Bunuh
Namun kematian, bayi itu sengaja tak dilaporkan oleh sang nenek karena perintah dari anaknya. Yang tak lain Ibu kandung bayi itu.

Hingga akhirnya karena di dalam rumah tercium bau aroma tak sedap, sang nenek lalu melaporkan kejadian ini ke kepolisian.
Pihak kepolisian melakukan penyelidikan dan meminta sejumlah keterangan saksi terkait kasus ini.
Dan akhirnya polisi menetepkan satu orang tersangka dari kasus pembunuhan bayi itu.
Kapolsek Wonocolo Polrestabes Surabaya Kompol Roycke Hendrik Fransisco mengungkapkan, tersangka bernama Eka Sari Yuni Hartini (26).
Baca juga: Raut Wajah Hendak Menangis, Ibu Ini Akhirnya Jadi Tersangka Usai Banting Bayinya Sampai Tewas
Tersangka diduga melakukan kekerasan terhadap korban atau anaknya yang berinisial ADO berusia lima bulan.
Pasalnya, ditemukan sejumlah bekas luka memar pada beberapa bagian tubuh korban. Mulai dari kepala bagian belakang, hingga punggung.
Baca juga: Orangtua Bayi yang Biarkan Anaknya Tewas Membusuk di Rumah Surabaya Akhirnya Ditangkap Polisi
Temuan tersebut, didasarkan pada hasil visum yang dilakukan oleh Tim Inafis Polrestabes Surabaya, pada Sabtu (25/6/2022).
"Bukan sekali saja (kekerasan), tapi itu berulang kali sebelumnya," ujarnya di Mapolsek Wonocolo, Minggu (26/6/2022).
Baca juga: Geger Bayi Ditemukan Tewas Membusuk di Rumah, Diduga Sudah Diketahui Orangtua Tetapi Tak Dilaporkan
Temuan hasil visum tersebut, telah dilakukan pencocokan terhadap hasil penyelidikan kepolisian. Ditemukan fakta, korban sudah dinyatakan tewas sejak Selasa (21/6/2022) sore.
Artinya, korban tewas lima hari sebelum akhirnya dilaporkan oleh sang ibunda tersangka, yakni Eti, pada Sabtu (25/6/2022) malam.
Kompol Roycke mengungkapkan, tersangka melempar tubuh korban yang mungil dalam keadaan terlentang, dari pinggir hingga ke tengah area kasur yang berada di lantai dua rumahnya.
Perlakuan kasar itu dilakukan sebanyak dua kali. Merasa si bayi tak kunjung diam, tersangka kemudian membalikkan tubuh bayi dalam keadaan tengkurap, lalu memukul punggungnya menggunakan telapak tangan.
Baca juga: Raut Wajah Hendak Menangis, Ibu Ini Akhirnya Jadi Tersangka Usai Banting Bayinya Sampai Tewas
Kekerasan tersebut, dilakukan oleh tersangka sekitar pukul 16.00 WIB, seusai memandikan korban.
"Dan pelaku membalikan tubuh dan memukul korban diam tidak bergerak. Pelaku meninggalkan dan dititipkan ke neneknya," jelasnya.
Mengenai status pernikahan tersangka. Kompol Roycke mengungkapkan, tersangka telah menikah dengan suaminya berinisial RI, sejak lima tahun lalu.
Selama itu, pasutri itu telah dikaruniai dua anak. Namun, status pernikahan diantara pasutri tersebut bersifat siri.
Saat disinggung, mengenai dugaan keterlibatan sosok suami dalam kekerasan yang dilakukan tersangka.
Kompol Roycke menegaskan, perbuatan kekerasan yang dilakukan oleh tersangka terhadap korban, tidak diketahui oleh sang suami.
"Belum ditemukan jika suami memiliki kontribusi. Suaminya tidak tahu," ungkapnya.
Akibat perbuatan penganiayaan yang dilakukan hingga menyebabkan korban tewas.
Tersangka bakal dikenai Pasal 80 Ayat 3 UU RI No, 35 tahun 2002 tentang perubahan UU No 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 44 Ayat 3 dan 4, UU RI 23 tahun 2001 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
"Ancaman kurungan penjara 20 tahun paling lama, dan atau pidana penjara 15 tahun," pungkasnya.