Berita Viral
Kejaksaan Gresik Kirim Sinyal Bakal Ada Tersangka Kasus Pernikahan Pria dan Domba, Siapakah Dia?
Pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Gresik menerima berkas Surat Perintah dimulainya penyidikan (SPDP) kasus dugaan penistaan agama dari Polres Gresik
"Bukan berarti saya menggurui atau saya yang paling benar. Apa yang kita tampilkan wujud domba itu suatu isyarat. Bagaimana kita menunjukkan ke publik domba ini kita tunjukkan ayam, gak mengena materinya. Tujuan kami biar kita bisa membaca simbol -simbol dialam semesta ini. Jangan ditelan mentah-mentah," imbuhnya.
Menanggapi video tersebut, Ketua MUI Kabupaten Gresik KH Mansoer Shodiq mengatakan, MUI bersama Ormas Islam dan tokoh agama tetap konsisten dengan sikap serta pandangan keagamaan yang telah disampaikan ke publik beberapa waktu lalu.
"MUI tetap konsisten dengan sikap dan pandangan keagamaan yang sudah disampaikan," kata KH Mansoer Shodiq.
Terpisah, Kasatreskrim Polres Gresik Iptu Wahyu Rizki Saputro mengatakan, saat ini telah meminta keterangan 23 orang saksi dalam penyelidikan kasus dugaan penistaan agama dalam pernikahan manusia dengan kambing itu.
"Sebenarnya hari ini sudah 24 saksi yang kami periksa, namun seorang tidak hadir memenuhi panggilan kami," kata Wahyu Rizki.
Penyelidikan tersebut atas laporan Aliansi Masyarakat Peduli Gresik (AMPG) atas kasus dugaan penistaan agama pernikahan manusia dengan seekor domba di Desa Jogodalu, Kecamatan Benjeng, Gresik pada Minggu (5/6/2022).
Hal itu ditandai dengan diterimanya berkas laporan oleh petugas Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu (SKPT) Polres Gresik. LP bernomor STTLP/B/379/VI/2022/SPKT/Polres Gresik.
Sebelumnya pihak penyidik tarik ulur untuk memulai pemeriksaan pelapor, karena jumlahnya cukup banyak. Ada empat pelapor dalam kasus yang sama. Akhirnya disepakati AMPG sebagai pelapor dan Aliansi Warga Cerdas Gresik (AWCG) LSM Informasi Dari Rakyat (IDR) serta Gerakan Pemuda (GP) Ansor Cabang Gresik sebagai pelapor.
Diketahui, kasus ini bermula dari undangan 'hajatan ngunduh mantu’ berbentuk video visual dikirim melalui WhatSapp (WA) yang dibuat Nur Hudi Didin Arianto anggota DPRD Gresik Fraksi Nasdem.
Kegiatan dilakukan di Pesanggrahan Keramat Ki Ageng, Desa Jogodalu, Kecamatan Benjeng milik Nur Hudi. Dalam rangkaiannya acara pernikahan tersebut menggunakan ajaran agama Islam.