Berita Viral
Kejaksaan Gresik Kirim Sinyal Bakal Ada Tersangka Kasus Pernikahan Pria dan Domba, Siapakah Dia?
Pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Gresik menerima berkas Surat Perintah dimulainya penyidikan (SPDP) kasus dugaan penistaan agama dari Polres Gresik
Laporan Wartawan Tribun Mataraman Network Sugiyono
TRIBUNMATARAMAN.com | GRESIK - Pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Gresik menerima berkas Surat Perintah dimulainya penyidikan (SPDP) kasus dugaan penistaan agama dari Polres Gresik, Selasa (21/6/2022).
Ada dua pasal dalam perkara tersebut yaitu dugaan penistaan agama dan Undang-undang informasi dan transaksi elektronik.
Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Gresik Ludi Himawan mengatakan, penyidik Polres Gresik telah mengirim SPDP ke Kejaksaan Negeri Gresik. "SPDP telah kita terima hari ini.
Namun, belum ada nama calon tersangka," kata Ludi dengan didampingi Kasi Intelijen Kejari Gresik Deni Niswansyah.
Dari penyerahan SPDP ke Kejari Gresik, penyidik Polres Gresik ada waktu 30 hari untuk melengkapi berkas dan menenetapkan tersangka.
"Biasanya, kalau sudah mengajukan SPDP ini. Penyidik sudah punya keyakinan bahwa ada alat bukti dan tersangka," imbuhnya.
Lebih lanjut Ludi menambahkan, dari kasus pernikahan manusia dengan seekor domba ada dua pasal, yaitu tentang penistaan agama dan Undang-undamg ITE.
"Ada dua pasal yang diterapkan. Yaitu pasal penistaan agama dan Undang-undamg ITE," katanya. Diketahui, di pesanggrahan Keramat Ki Ageng, Desa Jogodalu, Kecamatan Benjeng, milik Nur Hudi Didin Arianto anggota DPRD Gresik Fraksi Nasdem diadakan pernikahan manusia dengan domba betina, pada Minggu (5/6/2022).
Pernikahan tersebut memakai kegiatan tahapan Islami dan viral di media masa.
Pemilik Konten Ngaku Tak Niat Nistakan Agama
Aktor kasus pernikahan manusia dengan domba betina di Pesanggrahan Keramat Ki Ageng, Desa Jogodalu, Kecamatan Benjeng - Gresik masih aktif di media sosial, Kamis (16/6/2022).
Konten Youtube dengan judul Satrio Piningit Bersama Sri Rahayu Berkunjung ke Pamenang-Kediri.
Dalam video di chanel Youtube 'Sanggar Cipta Alam' terbaru tiga pelaku pernikahan manusia dengan domba yaitu Arif Saifullah, Saiful Arif dan Krisna didampingi tiga perempuan berpakaian adat Jawa menganggap kasusnya hanya salah komunikasi.
"Ini semua hanya salah komunikasi. Kita sudah bertemu dengan MUI bersama jajaranya. Kita sudah berdamai dinyatakan sudah tidak murtad dan menyimpang dari agama Islam," kata Arif Saifullah.
"Bukan berarti saya menggurui atau saya yang paling benar. Apa yang kita tampilkan wujud domba itu suatu isyarat. Bagaimana kita menunjukkan ke publik domba ini kita tunjukkan ayam, gak mengena materinya. Tujuan kami biar kita bisa membaca simbol -simbol dialam semesta ini. Jangan ditelan mentah-mentah," imbuhnya.
Menanggapi video tersebut, Ketua MUI Kabupaten Gresik KH Mansoer Shodiq mengatakan, MUI bersama Ormas Islam dan tokoh agama tetap konsisten dengan sikap serta pandangan keagamaan yang telah disampaikan ke publik beberapa waktu lalu.
"MUI tetap konsisten dengan sikap dan pandangan keagamaan yang sudah disampaikan," kata KH Mansoer Shodiq.
Terpisah, Kasatreskrim Polres Gresik Iptu Wahyu Rizki Saputro mengatakan, saat ini telah meminta keterangan 23 orang saksi dalam penyelidikan kasus dugaan penistaan agama dalam pernikahan manusia dengan kambing itu.
"Sebenarnya hari ini sudah 24 saksi yang kami periksa, namun seorang tidak hadir memenuhi panggilan kami," kata Wahyu Rizki.
Penyelidikan tersebut atas laporan Aliansi Masyarakat Peduli Gresik (AMPG) atas kasus dugaan penistaan agama pernikahan manusia dengan seekor domba di Desa Jogodalu, Kecamatan Benjeng, Gresik pada Minggu (5/6/2022).
Hal itu ditandai dengan diterimanya berkas laporan oleh petugas Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu (SKPT) Polres Gresik. LP bernomor STTLP/B/379/VI/2022/SPKT/Polres Gresik.
Sebelumnya pihak penyidik tarik ulur untuk memulai pemeriksaan pelapor, karena jumlahnya cukup banyak. Ada empat pelapor dalam kasus yang sama. Akhirnya disepakati AMPG sebagai pelapor dan Aliansi Warga Cerdas Gresik (AWCG) LSM Informasi Dari Rakyat (IDR) serta Gerakan Pemuda (GP) Ansor Cabang Gresik sebagai pelapor.
Diketahui, kasus ini bermula dari undangan 'hajatan ngunduh mantu’ berbentuk video visual dikirim melalui WhatSapp (WA) yang dibuat Nur Hudi Didin Arianto anggota DPRD Gresik Fraksi Nasdem.
Kegiatan dilakukan di Pesanggrahan Keramat Ki Ageng, Desa Jogodalu, Kecamatan Benjeng milik Nur Hudi. Dalam rangkaiannya acara pernikahan tersebut menggunakan ajaran agama Islam.