Berita Viral

Skandal Polwan Cantik dengan Polisi Pangkat Briptu, Chat Mesra Jadi Pemicu, Endingnya Seperti Ini

Kasus ini bermula dari curhatan seorang wanita yang kesal dengan aksi perselingkuhan suaminya di Polda Metro Jaya dengan polwan cantik.

Editor: faridmukarrom
Tribunnews
Ilustrasi Skandal Polisi Pangkat Briptu dengan Polwan Cantik, Chat Mesra Jadi Pemicu, Endingnya Seperti Ini 

TRIBUNMATARAMAN.com - Terbongkar skandal polwan dengan seorang polisi pangkat Briptu punya istri.

Sosok pria yang diduga telah berselingkuh diketahui berpangkat Briptu.

Kini sosok polisi pangkat Briptu itu telah dihukum dipecat tidak hormat. 

Kasus ini bermula dari curhatan seorang wanita yang kesal dengan aksi perselingkuhan suaminya di Polda Metro Jaya

Dalam unggahan di media sosial Twitter dan TikTok, si wanita berinisial IF menceritakan kasus perselingkuhan suaminya selama menikah dengannya sejak 2016.

IF mendapati chat mesra suaminya yakni Briptu A dengan seorang wanita yang ternyata bertugas di tempat yang sama, yakni Bripda RPH.

Perselingkuhan tersebut kemudian dilaporkan ke Polda Metro Jaya.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo membenarkan adanya kasus perselingkuhan tersebut.

Sidang etik pun telah dilakukan terhadap Britu A dan Bripda RPH.

 
"Sudah ditangani Propam, pelaku sudah disidang kode etik dan sudah di-PTDH. Untuk lebih jelasnya, silakan hubungi Propam," ujar Sambodo. 

Perselingkuhan antara Briptu A dengan Bripda RPH ternyata sudah terjadi sejak 2019.

Kasus tersebut kemudian diproses hingga dinyatakan memiliki keputusan yang inkrah pada 2021.

Melalui sidang etik Bidang Propam Polda Metro Jaya, Briptu A mendapatkan hukuman PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat) atau pemecatan.

Sementara Bripda RPH mendapatkan hukuman berupa demosi.

"Putusan komisi sidang kode etik terhadap Briptu A ini sudah ada sejak 2021. Kemudian putusan sidang terhadap Bripda RPH ini sudah ada di mana dalam putusan sidang ini sudah diproses di kita tahun 2021 putusan sidangnya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (24/5/2022).

Dalam salinan putusan sidang etik tersebut, diketahui Briptu A dan Bripda RPH berada dalam satuan yang sama yakni Bagrenmin Ditlantas Polda Metro Jaya.

Briptu A juga telah dipecat setelah sidang kode etik tersebut.

Sementara Bripda RPH harus turun jabatan.

Bripda RPH sebelumnya menjabat sebagai Sespri kini dipindahkan ke Bintara Pelayanan Masyarakat (Yanma) Polda Metro Jaya.

"Putusan sidang si cewe adalah Demosi itu artinya down grade, dipindahkan ke Bintara Yanma Polda Metro," kata Zulpan, mengutip Wartakota.

Sementara soal perbedaan sanksi yang diterima Briptu A dan Bripda RPH, Zulpan menyebut hal itu menjadi putusan sepenuhnya hakim dalam sidang etik dan disiplin Bidang Propam Polda Metro Jaya.

"Perbedaan putusan ini adalah kan kalau sidang disiplin dan sidang kode etik itu ada majelis sidangnya. Sampai ketuk palu di situ dan saya tidak terlibat di situ itu putusan sidang. Putusan sidang tentunya memiliki kekuatan hukum," ucap Zulpan.

Zulpan juga berharap, kasus tersebut menjadi pengingat anggota polisi yang lain.

Skandal Polwan dengan Pendeta

Diketahui sebelumnya terbongkar skandal oknum Polisi Wanita (Polwan) berpangkat Brigadir polisi (Brigpol) HH dengan oknum pendeta AS berbuntut panjang.

Pasalnya sang Polwan anggota Polresta Pulau Ambon, Brigpol HH dengan seorang oknum pendeta, AS.

Brigpol HH dan AS digerebek sejumlah polisi, termasuk suami HH saat sedang berdua-duaan di dalam rumah dinas (pastori) Ketua Jemaat Majelis Teratai Kasih, Galala, Kecamatan Sirimau, Ambon pada Rabu (27/4/2022) malam sekira pukul 23.00 WIT.

Setelah skandal terungkap, Polda Maluku menyatakan mengambil tindakan tegas.

Bahkan dugaan perzinahan yang dilakukan oknum Polwan itu, Polda Maluku tidak akan melindungi kasus tersebut.

“Perintah Bapak Kapolda sangat jelas harus ditindaklanjuti dan diproses hukum,” tandas Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Humas) Polda Maluku, Kombes Pol Muhamad Roem Ohoirat kepada Kompas.com, Jumat (29/4/2022).

Roem menegaskan, terkait kasus itu Polda Maluku tidak akan melindungi setiap anggotanya yang berbuat kesalahan apalagi jika kesalahan yang dibuat mencemarkan nama baik institusi Polri di masyarakat.

“Intinya siapapun yang bersalah pasti akan kita proses bukan saja anggota Polwan ini tapi anggota polisi siapa pun,” tegasnya.

Kasus dugaan perzinahan tersebut telah dilaporkan ke Polda Maluku seuai suami HH menggrebek istrinya tersebut.

Setelah dilaporkan, kasus tersebut kini tengah diproses untuk memastikan apakah HH dan SA terlibat perzinahan seperti yang dituduhkan atau tidak.

“Tapi intinya kami sangat menyayangkan dan menyesalkan kejadian ini,” ujarnya.

Dia menegaksan apabila terbukti melakukan pelanggaran maka Brigpol HH akan diberi sanksi tegas sesuai dengan perbuatannya.

“Kalau bersalah pasti akan diberikan sanksi tegas dan sanksi itu diberikan untuk menghargai polisi yang selama ini bekerja dengan baik,” ujarnya.

Brigpol HH dan seorang oknum pendeta, SA digerebek saat sedang berdua-duaan di rumah dinas (Pastori) SA di kawasan tantui, Kecamatan Sirimau Ambon pada Rabu (27/4/2022) malam sekira Pukul 23.00 WIT.

Penggebrekan itu dilakukan oleh suami HH yang juga anggota Brimob bersama sejumlah rekannya setelah mereka terlebih dahulu membuntuti gerak-gerik HH.

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved