Berita Tulungagung

Perilaku Bejat Ayah Tiri Ini Terbongkar Berawal sang Ibu Kaget Lihat Perilaku Anak Gadisnya di Kamar

Personel Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polres Tulungagung menangkap MT ayah bejat yang setubuhi anak sambungnya

Penulis: David Yohanes | Editor: faridmukarrom
Tribunnews
Ilustrasi Perilaku Bejat Ayah Tiri Ini Terbongkar Berawal sang Ibu Kaget Lihat Perilaku Anak Gadisnya di Kamar 

"Selain iming-iming, tersangka juga mengancam korban supaya tidak menceritakan kejadian itu ke siapa pun," tegas Anshori

Polisi mengamankan pakaian korban sebagai barang bukti.

Penyidik menjerat MT dengan Pasal 76 D juncto pasal 81ayat (1) dan (2) Undang-undang Perlindungan Anak, karena diduga melakukan persetubuhan di bawah umur.

Jika terbukti bersalah, MT terancam hukuman penjara paling singkat 5 tahun, dan paling lama 15 tahun. 

Selain itu ada ancaman pidana denda maksimal sebesar Rp 5 miliar. 

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved