Berita Tulungagung

Perilaku Bejat Ayah Tiri Ini Terbongkar Berawal sang Ibu Kaget Lihat Perilaku Anak Gadisnya di Kamar

Personel Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polres Tulungagung menangkap MT ayah bejat yang setubuhi anak sambungnya

Penulis: David Yohanes | Editor: faridmukarrom
Tribunnews
Ilustrasi Perilaku Bejat Ayah Tiri Ini Terbongkar Berawal sang Ibu Kaget Lihat Perilaku Anak Gadisnya di Kamar 

Laporan Wartawan Tribun Mataraman David Yohanes

TRIBUNMATARAMAN.COM | TULUNGAGUNG - Personel Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polres Tulungagung menangkap MT (43), seorang warga Kecamatan Ngunut pada Selasa (17/5/2022).

MT diduga telah melakukan persetubuhan terharap anak tirinya, DY, yang masih berusia 12 tahun. 

"Statusnya telah ditingkatkan menjadi tersangka. Yang bersangkutan ditahan di Mapolres Tulungagung," terang Kasi Humas Polres Tulungagung Iptu Anshori.

Baca juga: Perempuan di Tulungagung Kaget Tiba-tiba Roknya Dibuka Pria Lain dan Akhirnya Ini yang Terjadi

Terungkapnya kasus ini bermula saat ibu korban masuk ke kamar anaknya, Minggu (15/5/2022).

Baca juga: Batal Curi Harta Karena Tergoda, Pria di Gresik Cabuli Janda Penghuni Rumah yang Dibobolnya

Saat itu ibu korban melihat anak perempuannya ini tengah melakukan masturbasi. 

Kaget dengan perilaku DY, orang tua berusaha mengorek penjelasannya.

"Saat itu korban mengakui perbuatan itu diajari oleh ayah tirinya. Bahkan dia juga mengaku, ayah tirinya sudah lama menyetubuhinya," ungkap Anshori.

Pengakuan DY pada orang tuanya, perbuatan tak senonoh itu pertama kali dilakukan MT pada 2019. 

Perbuatan ini terus terulang dan terakhir dilakukan pada Jumat (13/5/2022) pukul 19.00 WIB. 

Bahkan DY bisa mengingat, MT telah lima kali melakukan perbuatan tak senonoh itu kepadanya. 

"Semua dilakukan saat rumah dalam kondisi sepi. Atau saat ibu dan saudara korban sudah tidur," sambung Anshori

Mendengar pengakuan DY, keluarga lalu melapor ke Polres Tulungagung.

Setelah melakukan penyelidikan, polisi menangkap MT pada Selasa (17/5/2022) kemarin. 

Kepada penyidik, MT mengaku membujuk DY dengan iming-iming uang dan akan dibelikan barang-barang yang diinginkan korban.

Baca juga: Aksi Bejat Kakek di Situbondo Cabuli Bocah SD di Mushala Seusai Tarawih, Ibu Korban Dibuat Murka

"Selain iming-iming, tersangka juga mengancam korban supaya tidak menceritakan kejadian itu ke siapa pun," tegas Anshori

Polisi mengamankan pakaian korban sebagai barang bukti.

Penyidik menjerat MT dengan Pasal 76 D juncto pasal 81ayat (1) dan (2) Undang-undang Perlindungan Anak, karena diduga melakukan persetubuhan di bawah umur.

Jika terbukti bersalah, MT terancam hukuman penjara paling singkat 5 tahun, dan paling lama 15 tahun. 

Selain itu ada ancaman pidana denda maksimal sebesar Rp 5 miliar. 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved