Pungutan Liar Pelantikan Kades Gresik

Dinas PMD Akhirnya Akui Salah Pungut Uang Liar untuk Kades di Gresik, LSM: Coreng Nama Baik Pemda

Kasus dugaan pengutan liar dalam rangka pelantikan Kepala Desa di Kabupaten Gresik berbuntut panjang.

Editor: faridmukarrom
Tribunnews
Ilustrasi artikel Dinas PMD Akhirnya Akui Salah Pungut Uang Liar untuk Kades di Gresik, LSM: Coreng Nama Baik Pemda 


"Pengalaman sebelumnya, lambang pangkat jabatan tidak dianggarkan. Itu yang anggarkan pejabat lama," imbuhnya. 


Sementara Direktur  LSM Bawean Corruption Watch (BCW LSM) Dari Nizar ikut geram, sebab perbuatan pembelian atribut untuk pelantikan Kades sudah melanggar hukum. 


Menurut Dari Nazar, perbuatan pembelian atribut perlengkapan pelantikan Kades tidak ada alasan pembenaran dengan dalih kesepakatan, sebab kesepakatan itu diduga tidak izin bupati, sehingga tindakan oknum PMD sangat ceroboh. 


"Ini kecerobohan, dengan cara nabrak hukum yang tertuang dalam Undang-umdang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas KKN (Korupsi, Kolusi dan Nepotisme). Sebab selaku aparatur negara," kata Dari Nazar. 


Disamping itu, dugaan oknum Dinas PMD  juga melanggar pasal 12 huruf e Undang-undang Nomor  20 Tahun 2001. 


"Saya Komisi I  memberikan rekomendasi pada Bupati  agar nemberikan sanksi jabatan pada yang bersangkutan. Sebab sudah mencoreng nama baik pemerintahan daerah," katanya

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved