Pungutan Liar Pelantikan Kades Gresik
Dinas PMD Akhirnya Akui Salah Pungut Uang Liar untuk Kades di Gresik, LSM: Coreng Nama Baik Pemda
Kasus dugaan pengutan liar dalam rangka pelantikan Kepala Desa di Kabupaten Gresik berbuntut panjang.
"Pengalaman sebelumnya, lambang pangkat jabatan tidak dianggarkan. Itu yang anggarkan pejabat lama," imbuhnya.
Sementara Direktur LSM Bawean Corruption Watch (BCW LSM) Dari Nizar ikut geram, sebab perbuatan pembelian atribut untuk pelantikan Kades sudah melanggar hukum.
Menurut Dari Nazar, perbuatan pembelian atribut perlengkapan pelantikan Kades tidak ada alasan pembenaran dengan dalih kesepakatan, sebab kesepakatan itu diduga tidak izin bupati, sehingga tindakan oknum PMD sangat ceroboh.
"Ini kecerobohan, dengan cara nabrak hukum yang tertuang dalam Undang-umdang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas KKN (Korupsi, Kolusi dan Nepotisme). Sebab selaku aparatur negara," kata Dari Nazar.
Disamping itu, dugaan oknum Dinas PMD juga melanggar pasal 12 huruf e Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001.
"Saya Komisi I memberikan rekomendasi pada Bupati agar nemberikan sanksi jabatan pada yang bersangkutan. Sebab sudah mencoreng nama baik pemerintahan daerah," katanya