Pungutan Liar Pelantikan Kades Gresik
Dinas PMD Akhirnya Akui Salah Pungut Uang Liar untuk Kades di Gresik, LSM: Coreng Nama Baik Pemda
Kasus dugaan pengutan liar dalam rangka pelantikan Kepala Desa di Kabupaten Gresik berbuntut panjang.
Laporan Wartawan Tribun Mataraman Network Sugiyono
TRIBUNMATARAMAN.com | GRESIK - Kasus dugaan pengutan liar dalam rangka pelantikan Kepala Desa di Kabupaten Gresik berbuntut panjang.
Pihak Komisi I DPRD Kabupaten Gresik dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) kemudian meenggelar rapat dengar pendapat terkait pembelian atribut untuk pelantikan Kepala Desa Selasa (17/5/2022).
Selain itu dalam rapat digelar secara tertutup, sehingga para jurnalis diminta menunggu di luar.
Dalam hearing tersebut dihadiri pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas PMD Gresik Suyono beserta kabid dan beberapa kepala desa yang ikut pelantikan.
Ketua Komisi I DPRD Gresik Muhammad Zaifudin mengatakan, hearing ini dilakukan secara tertutup.
Baca juga: Kejari Gresik Pelototi Penarikan Atribut Tidak Resmi Pelantikan Kades Serentak Besarnya Rp 900.000
"Karena banyak teman-teman media, ruangan tidak cukup. Kalau ikut semua penuh. Tapi saya sampaikan setelah rapat ada konfrensi pers," kata Zaifudin.

Dari hasil hearing tersebut, pihak PMD Kabupaten Gresik mengakui salah, sebab tidak ada dasar dari punguatan atribut dan dokumentasi. Padahal pelantikan itu dianggarkan di APBD.
Baca juga: Pelantikan Kades di Gresik Dibanderol Rp 900.000, Jadi Buah Bibir Kini Jadi Bidikan Kejaksaan
"Dasar hukum menentukan pembelian atribut itu siapa? meski kemauan kepala desa. Pak Kadis itu salah, karena OPD mengkoordinir pembelian (atribut). Caranya yang salah," imbuhnya.
Dikatakan Zaifudin, dari hasil ini pihaknya akan mengirim surat rekomendasi kepada Bupati Fandi Akhmad Yani dan Inspektorat untuk menindaklanjuti tarikan tersebut. "Rekomendasi kami kirim ke Pak Bupati dan Inspektorat," katanya.
Nilai pembelian atribut yaitu Rp 900.000, dan jika ditotal mencapai Rp42,3 Juta. Rinciannya, atribut pangkat PD Rp150.000, tanda jabatan PDU seharga Rp150.000 dan Korpri Rp 35.000.
Baca juga: Pelantikan Kades di Gresik Dibanderol Rp 900.000, Jadi Buah Bibir Kini Jadi Bidikan Kejaksaan
Selain itu, nametag seharga Rp 25.000, cetak foto dan pigora ukuran 16 R beserta penyerahan SK Rp 250.0000. Cetak foto, pigora penyematan emblem Rp 250.000 dan Compact Disk dan lain-lain Rp 40.000.
Sementara Plt. Kadis PMD Suyono mengatakan, memungut uang atribut itu sudah ada kesepakatan dengan kades.
"Jadi itu tidak dipaksa, itu kesepakatan. Biar tidak simpang siur. Untuk atibut dan dokumentasi, karena temen-temen Kades minta," kata Suyono.
Suyono menambahkan, atribut dan dokumentasi pelantikan itu memang tidak dianggarkan oleh APBD. Karena tidak dianggarkan pejabat lama.
"Pengalaman sebelumnya, lambang pangkat jabatan tidak dianggarkan. Itu yang anggarkan pejabat lama," imbuhnya.
Sementara Direktur LSM Bawean Corruption Watch (BCW LSM) Dari Nizar ikut geram, sebab perbuatan pembelian atribut untuk pelantikan Kades sudah melanggar hukum.
Menurut Dari Nazar, perbuatan pembelian atribut perlengkapan pelantikan Kades tidak ada alasan pembenaran dengan dalih kesepakatan, sebab kesepakatan itu diduga tidak izin bupati, sehingga tindakan oknum PMD sangat ceroboh.
"Ini kecerobohan, dengan cara nabrak hukum yang tertuang dalam Undang-umdang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas KKN (Korupsi, Kolusi dan Nepotisme). Sebab selaku aparatur negara," kata Dari Nazar.
Disamping itu, dugaan oknum Dinas PMD juga melanggar pasal 12 huruf e Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001.
"Saya Komisi I memberikan rekomendasi pada Bupati agar nemberikan sanksi jabatan pada yang bersangkutan. Sebab sudah mencoreng nama baik pemerintahan daerah," katanya