Pungutan Liar Pelantikan Kades Gresik

Dinas PMD Akhirnya Akui Salah Pungut Uang Liar untuk Kades di Gresik, LSM: Coreng Nama Baik Pemda

Kasus dugaan pengutan liar dalam rangka pelantikan Kepala Desa di Kabupaten Gresik berbuntut panjang.

Editor: faridmukarrom
Tribunnews
Ilustrasi artikel Dinas PMD Akhirnya Akui Salah Pungut Uang Liar untuk Kades di Gresik, LSM: Coreng Nama Baik Pemda 

Laporan Wartawan Tribun Mataraman Network Sugiyono

TRIBUNMATARAMAN.com  | GRESIK - Kasus dugaan pengutan liar dalam rangka pelantikan Kepala Desa di Kabupaten Gresik berbuntut panjang.

Pihak Komisi I DPRD Kabupaten Gresik dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) kemudian meenggelar rapat dengar pendapat terkait pembelian atribut untuk pelantikan Kepala Desa Selasa (17/5/2022). 

Selain itu dalam rapat digelar secara tertutup, sehingga para jurnalis diminta menunggu di luar.

Dalam hearing tersebut dihadiri pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas PMD Gresik Suyono beserta  kabid dan beberapa kepala desa yang ikut pelantikan.

Ketua Komisi I DPRD Gresik Muhammad Zaifudin mengatakan, hearing ini dilakukan secara tertutup. 

Baca juga: Kejari Gresik Pelototi Penarikan Atribut Tidak Resmi Pelantikan Kades Serentak Besarnya Rp 900.000

"Karena banyak teman-teman media, ruangan tidak cukup. Kalau ikut semua penuh. Tapi saya sampaikan setelah rapat ada konfrensi pers," kata Zaifudin.

Kegiatan hearing dengan DPRD Kabupaten Gresik bersama Dinas PMD terkait pelantikan Kades yang menarik biaya atribut Kepala Desa, Selasa (17/5/2022).
Kegiatan hearing dengan DPRD Kabupaten Gresik bersama Dinas PMD terkait pelantikan Kades yang menarik biaya atribut Kepala Desa, Selasa (17/5/2022). (Tribun Mataraman Sugiyono)


Dari hasil hearing tersebut, pihak PMD Kabupaten Gresik mengakui salah, sebab  tidak ada dasar dari punguatan atribut dan dokumentasi. Padahal pelantikan itu dianggarkan di APBD.

Baca juga: Pelantikan Kades di Gresik Dibanderol Rp 900.000, Jadi Buah Bibir Kini Jadi Bidikan Kejaksaan


"Dasar hukum menentukan pembelian atribut itu siapa? meski kemauan kepala desa. Pak Kadis itu salah, karena OPD mengkoordinir pembelian (atribut). Caranya yang salah," imbuhnya.


Dikatakan Zaifudin, dari hasil ini pihaknya akan mengirim surat rekomendasi kepada Bupati Fandi Akhmad Yani dan Inspektorat untuk menindaklanjuti tarikan tersebut. "Rekomendasi kami kirim ke Pak Bupati dan Inspektorat," katanya. 


Nilai pembelian atribut yaitu Rp 900.000, dan jika ditotal mencapai Rp42,3 Juta. Rinciannya, atribut pangkat PD Rp150.000, tanda jabatan PDU seharga Rp150.000 dan Korpri Rp 35.000. 

Baca juga: Pelantikan Kades di Gresik Dibanderol Rp 900.000, Jadi Buah Bibir Kini Jadi Bidikan Kejaksaan


Selain itu, nametag seharga Rp 25.000, cetak foto dan pigora ukuran 16 R beserta penyerahan SK Rp 250.0000. Cetak foto, pigora penyematan emblem Rp 250.000 dan Compact Disk dan lain-lain Rp 40.000. 


Sementara Plt. Kadis PMD Suyono mengatakan, memungut uang atribut itu  sudah ada kesepakatan dengan kades.


"Jadi itu tidak dipaksa, itu kesepakatan. Biar tidak simpang siur. Untuk atibut dan dokumentasi, karena temen-temen Kades minta," kata Suyono. 


Suyono menambahkan,  atribut dan dokumentasi pelantikan itu memang tidak dianggarkan oleh APBD. Karena tidak dianggarkan pejabat lama.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved