Kasus Polwan Briptu Suci Darma

Seperti Ini Isi Chat WhatsApp Selingkuhan Suami Briptu Suci Darma, DKM dan WAG Segera Dipecat?

Terungkap isi chat whatsapp selingkuhan suami Briptu Suci Darma yang meminta agar pernikahan keduanya dipertahankan

Editor: faridmukarrom
Instagram Suci Darma
Polwan Suci Darma saat menjalani pernikahan dengan suaminya 

Sebab, sebelum menikah, DKM mengaku sebagai perjaka.

Namun, saat Briptu Suci mengandung empat bulan baru diketahui bahwa suaminya itu telah lama berselingkuh dengan WS hingga memiliki satu orang anak.

“Kecurigaan baru muncul setelah menikah, di mana pelapor kerap menemui suaminya senyum-senyum sendiri ketika bermain handphone."

Oknum ASN selingkuh dengan teman sekantor, tinggalkan istri yang berprofesi sebagai polwan. (TRIBUN MEDAN via SRIPOKU.COM)  (Istimewa)
"Setelah diketahui DKM ini punya anak dengan selingkuhannya."

"Itu adalah pacar gelap DKM sejak lama, jauh sebelum mereka menikah."

"Kejadian ini membuat korban syok dan meminta agar DKM dipecat dari kedinasannya secara tidak hormat,” terangnya, Selasa.

Polwan Suci kini sudah dimintai keterangan oleh penyidik di Inspektorat Kabupaten OKI.

Beberapa bukti dan keterangan terkait laporan perselingkuhan itupun sudah diserahkan kepada penyidik.

Keterangan Sekretaris Daerah Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI)

Sekretaris Daerah Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), H Husin SPd MM, sangat menyayangkan kejadian yang menimpa ASN di lingkungan Pemkab OKI itu.

"Sebelum berita ini viral. Kebetulan saya sudah mengundang keduanya untuk mendengarkan secara langsung dari mulut mereka dan ternyata kedua membenarkan bahwa ada hubungan yang terjalin," ungkapnya, Selasa, dikutip dari TribunSumsel.com.

Dalam waktu dekat, Sekda bersama tim lainnya akan mengadakan pemeriksaan kode etik.

Kemudian, jika terbukti bersalah akan ada sanksi.

Keduanya akan diperiksa apakah melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS dan Peraturan Bupati OKI Nomor 17 Tahun 2009 tentang Kode Etik Pegawai Negeri Sipil.

"Maka akan dijatuhkan hukuman ringan hingga berat. Dalam waktu dekat akan dituangkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan atau LHP," jelasnya.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved