Kasus Polwan Briptu Suci Darma

Seperti Ini Isi Chat WhatsApp Selingkuhan Suami Briptu Suci Darma, DKM dan WAG Segera Dipecat?

Terungkap isi chat whatsapp selingkuhan suami Briptu Suci Darma yang meminta agar pernikahan keduanya dipertahankan

Editor: faridmukarrom
Instagram Suci Darma
Polwan Suci Darma saat menjalani pernikahan dengan suaminya 

TRIBUNMATARAMAN.com - Babak baru kasus pilu Polwan Briptu Suci Darma yang tengah viral di media sosial. 

Diketahui sebelumnya Briptu Suci adalah polwan yang melaporkan suaminya yang memiliki anak dari istri sah orang lain.

Kini, kuasa hukum Polwan Suci Darma, Titis Rachmawati SH MH mengungkap percakapan antara kliennya dan WAG (34), wanita selingkuhan suami Suci, DKM (32) pada Selasa (10/5/2022).

Menurut Titis, selingkuhan suami kliennya itu sempat menghubungi Suci melalui pesan WhatsApp.

Dalam pesannya, WAG meminta maaf dan mengakui perbuatannya telah berselingkuh dengan suami Suci, yang merupakan rekan kerjanya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI).

"Si WAG (Diduga pelakor) itu ada menghubungi Suci melalui pesan WhatsApp, mengatakan dia minta maaf dan mengakui adanya perselingkuhan tersebut," kata Titis, dikutip dari Sripoku.com.

Selain meminta maaf, rupanya WAG juga meminta Suci untuk mempertahankan pernikahannya dengan DKM.

"WAG juga meminta Suci untuk tetap mempertahankan pernikahannya dengan DKM," jelas Titis.

Namun hingga saat ini Briptu Suci ingin proses hukum tetap berjalan.

 Briptu Suci juga berharap agar pria yang menikahinya itu diberhentikan dari tempatnya bekerja sekarang.

"Proses hukumnya akan kita lanjutkan, dan klien kami ini berharap jika suami yang telah menilunya tersebut dapat di PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat)," jelasnya.

Suami Briptu Suci dan Selingkuhannya Dibebastugaskan

Dua oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial DKM (32) dan WAG (34) yang bekerja Pemerintahan Kabupaten Ogan Komering Ilir dibebastugaskan untuk sementara waktu.

Hal tersebut disampaikan Kabid Pengembangan dan Supervisi Kepegawaian Kantor Regional VII BKN Palembang, Rusdi Laili, bersama Tim Pemeriksa Adhoc Kabupaten OKI, Rabu (11/5/2022) sore.

"Benar sejak kemarin, keduanya sudah dibebaskan tugaskan dari pekerjaannya sebagai ASN," ujarnya saat memberikan keterangan di kantor Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) OKI, dikutip dari Tribun Sumsel.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved