Kasus Mahasiswa UB Aborsi

Hakim Nilai Perbuatan Randy Bagus Resahkan Masyarakat sebagai Polisi dalam Kasus Aborsi Mahasiswi UB

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Mojokerto menjatuhkan putusan vonis terhadap terdakwa Randy Bagus Hari Sasongko selama dua tahun penjara.

Editor: faridmukarrom
ist
Bripda Randy saat menunggu sidang etik di Propam Polda Jatim. Anggota polisi yang menyuruh kekasihnya aborsi hingga menyebabkan mahasiswi itu depresi lalu bunuh diri, akhirnya dipecat. 

"Putusan ini keberatan kita akan ajukan  banding," terangnya.

Pasalnya, kata Elisa, pertimbangan hukuman hingga vonis dijatuhkan tidak menerangkan bukti otentik terkait kehamilan mahasiswi NW.

"Tidak ada bukti otentik secara medis tidak pernah ada (Kehamilan) itu yang kita ragukan di mana perbuatan Randy yang melakukan," pungkasnya.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) hanya menuntut tiga tahun dan enam terhadap terdakwa Randy Bagus Hari Sasongko dalam kasus aborsi terhadap NW mahasiswi Brawijaya asal Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto.

Terdakwa Randy Bagus Hari Sasongko terlibat dalam tindakan aborsi terhadap almarhum NW mahasiswi Universitas Brawijaya.

Desakan aborsi dari terdakwa diduga membuat mahasiswi NW mengakhiri hidupnya menenggak racun Potasium dicampur teh. Korban ditemukan meninggal diatas pusara ayahnya di pemakaman Sugihan, Desa Japan, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto, Kamis (2/12/2021) lalu.

Terdakwa Randy dijerat pasal 348 KUHP ayat 1 tentang Aborsi dan pasal 348 KUHP juncto Pasal 56 ayat 2 KUHP ancaman hukuman 5,6 tahun.

Sumber: Surya
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved