Ledakkan Mercon di Madiun

Fakta-fakta Ledakkan Mercon 1 Kg di Geger Madiun Hancurkan Rumah Hingga Penghuni Alami Luka Berat

Fakta- fakta Korban ledakkan mercon yang hancurkan rumah di Kecamata Geger Kabupaten Madiun Jawa Timur

Editor: faridmukarrom
tribunjatim/sofyan arif candra
Kondisi rumah di kabupaten Madiun yang hancur akibat ledakan bubuk mercon seberat 1 kg. 

Sedangkan TR mengaku bubuk petasan yang ia beli dari HR akan digunakan sendiri untuk membuat petasan.

Ia membeli sebanyak kilogram serbuk petasan dari HS dengan harga Rp 2.250.000.

"Keduanya Sudah kami tetapkan sebagai tersangka. Barang bukti sudah kami amankan. Total ada 11 kilogram serbuk petasan yang disita dari kedua tangan tersangka dan barang bukti lainnya," imbuhnya 

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya kedua tersangka akan dijerat dengan pasal 1 ayat (1) undang-undang darurat republik indonesia nomor 12 tahun 1951 jo. Pasal 65 kuhp jo. Pasal 53 kuhp jo. Pasal 55 KUHP. 

"Ancaman hukuman mati, hukuman penjara seumur hidup atau hukuman pidana penjara setinggi-tingginya 20 (dua puluh) tahun," pungkas Catur.

 

Sumber: Surya
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved