Ledakkan Mercon di Madiun
Fakta-fakta Ledakkan Mercon 1 Kg di Geger Madiun Hancurkan Rumah Hingga Penghuni Alami Luka Berat
Fakta- fakta Korban ledakkan mercon yang hancurkan rumah di Kecamata Geger Kabupaten Madiun Jawa Timur
Rangkuman:
- Seorang warga Kecamatan Geger dilarikan ke Rumah Sakit usai alami luka serius saat tejadi ledakan mercon
- Korban Amzad Tri Ardhiansyah diduga simpan mercon 1 kg di dalam kamarnya
- Polisi masih melakukan proses penyelidikan lebih lanjut soal kepemilikan bahan peledak mercon
Laporan Wartawan Sofyan Arif Candra
TRIBUNMATARAMAN.com | MADIUN - Fakta Warga Kecamatan Geger Kabupaten Madiun dibuat geger dengan adanya ledakan mercon 1 kg pada Rabu (27/4/2022).
Peristiwa ini terjadi di rumah warga RT 22 Dusun Wonokromo, Desa Nglandung, Kecamatan Geger, Kabupaten Madiun pada Rabu (27/4/2022).
Diketahui ledakan terjadi pada pukul 04.00 WIB atau seusai menyantap hidangan sahur.
Akibat dari ledakan dua kamar nampak hancur terutama pada bagian dapur.
Selain itu tembok pembatas kamar juga nampak rusak akibat ledakan mercon.
Tak hanya hancurkan rumah, ledakan ini juga membuat penghuni rumah terutama Amzad Tri Ardhiansyah (21) mengalami luka berat.
Kedua kakinya yang mengalami luka berat dan tangannya robek.
Saat ini korban sedanh dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah Dr Soedono Madiun.
Informasi yang dihimpun jika diduga korban Amzad Tri Ardhiansyah (21) menyimpan bubuk mesiu atau bahan mercon seberat 1 kg.
Saat itu korban sedang menengok bubuk mesiu atau mercon yang di simpan di dalam kotak yang ia letakkan di lemari kamarnya.
"Jadi terduga korban menyimpan bubuk mercon 1 kg dalam satu tempat di lemari yang sebelumnya disimpan di satu kotak lalu pada pukul 4.00 WIB setelah sahur dia melihat dan saat dibuka terjadi ledakan," kata Yunus Kapolsek Geger, Rabu (27/4/2022).
Amzad mengaku saat itu dirinya tidak sedang menghidupkan api, juga tidak membawa handphone sehingga sampai saat ini belum diketahui penyebab meledaknya bubuk mesiu tersebut.
"Kerusakannya ruang kamar, ruang tamu. Sedangkan korban mengalami luka-luka yaitu pada dua kakinya yang mengalami luka berat, lalu tangannya robek," terangnya.

"Serbuk (mercon) ini dibikin sendiri bukan untuk diproduksi dan dijual lagi. Berdasarkan informasi baru satu Minggu ini menyimpan bubuk mercon tersebut," jelas Yunus.
Selain Amzad, di rumah tersebut terdapat 4 anggota keluarga lainnya. Namun keempat anggota keluarga tersebut tidak mengalami luka-luka yang serius.
Saat ini pihak kepolisian sedang menyelidiki adakah rekan dari terduga korban yang terlibat dalam kepemilikan bubuk mercon serupa.
Polres Ponorogo Amankan Pelaku Pembuat Bahan Mercon 11 Kg
Sementara itu Polres Ponorogo menetapkan dua orang tersangka yaitu HS (28) dan TR (37) dalam kasus peredaran bahan peledak atau serbuk petasan di wilayah Kecamatan Kauman.
Kapolres Ponorogo AKBP Catur Cahyono Wibowo mengatakan HS merupakan warga Kecamatan Balong Ponorogo, sedangkan TR merupakan Warga Kabupaten Magetan.
Kedua tersangka ditangkap pada hari Kamis 21 April 2022 lalu di sebuah warung kopi masuk di Desa Pengkol, Kecamatan Kauman setelah keduanya melakukan transaksi serbuk petasan.
"HS ini menjual serbuk petasan kepada TR," kata Catur, Selasa (26/4/2022).
HS mengaku bahan serbuk petasan tersebut ia beli secara online secara terpisah di sebuah toko online yang kemudian dioplos.
Ia belajar mengoplos serbuk petasan tersebut secara otodidak dengan cara melihat dari Youtube.
Setelah berhasil meramu serbuk petasan tersebut HS menjualnya dipasaran melalui media sosial facebook dengan harga Rp. 250.000 per kilogram,
"Tersangka HS ini juga merupakan residivis kasus yang sama pada tahun 2019 lalu," lanjut Catur.
Sedangkan TR mengaku bubuk petasan yang ia beli dari HR akan digunakan sendiri untuk membuat petasan.
Ia membeli sebanyak kilogram serbuk petasan dari HS dengan harga Rp 2.250.000.
"Keduanya Sudah kami tetapkan sebagai tersangka. Barang bukti sudah kami amankan. Total ada 11 kilogram serbuk petasan yang disita dari kedua tangan tersangka dan barang bukti lainnya," imbuhnya
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya kedua tersangka akan dijerat dengan pasal 1 ayat (1) undang-undang darurat republik indonesia nomor 12 tahun 1951 jo. Pasal 65 kuhp jo. Pasal 53 kuhp jo. Pasal 55 KUHP.
"Ancaman hukuman mati, hukuman penjara seumur hidup atau hukuman pidana penjara setinggi-tingginya 20 (dua puluh) tahun," pungkas Catur.