Berita Lumajang
Tilep Uang Negara Rp 164 Juta, Mantan Kades Gedangmas Ini Dijebloskan ke Penjara oleh Kejaksaan
Kejaksaan Negeri (Kejari) Lumajang menjebloskan ke penjara mantan Kepala Desa Gedangmas atas tindak korupsi dana desa hingga ratusan juta.
Laporan Wartawan Tony Hermawan
TRIBUNMATARAMAN.com | Lumajang - Kejaksaan Negeri (Kejari) Lumajang menjebloskan ke penjara mantan Kepala Desa Gedangmas atas tindak korupsi dana desa hingga ratusan juta.
Pria bernama Suyud Sugianto itu Kamis siang (21/4), diberangkatkan ke Rumah Tahanan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur.
Secepatnya dia akan menunggu vonis Majelis Hakim untuk menjalani hukuman penjara.
Mantan kades yang menjabat periode 2013-2019 ini terlihat tertunduk malu ketika digiring beberapa petugas di Kejaksaan Negeri Lumajang.
Baca juga: Kejari Tulungagung Menerbitkan Sprindik Dugaan Korupsi Tanah Kas Desa Batangsaren
Tak ada satu patah kata pun yang keluar dari mulutnya ketika dicecar sejumlah pertanyaan oleh wartawan. Padahal, karena ulahnya negara rugi ratusan juta.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Lumajang Yudhi Teguh Santoso mengatakan, penetapan terdakwa terhadap Suyud Sugianto
dilakukan setelah Inspektorat adanya penyelewengan dana di Desa Gedangmas pada tahun 2019.

Pada tahun 2019 Desa Gedangmas mendapat dana sebesar Rp1,7 milyar untuk pembangunan jalan aspal, pembangunan ruang poskesdes, serta pembangunan pipanisasi air bersih.
Baca juga: Pendamping Jasmas Abal-abal yang Sukses Tipu Kades Gresik Ratusan Juta Diduga Kabur ke Luar Negeri
Namun, anggaran tersebut selisih dengan total sebesar Rp 105,3 juta dari anggaran semestinya. Tidak hanya itu dia juga diduga ngentit saldo dan insentif honor perangkat RT/RW sebesar Rp 58,7 juta.
“Potensi kerugian negara mencapai Rp 164 juta rupiah,” katanya.
Yudhi melanjutkan, Suyud Sugianto terancam dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31/1999 tentang Tindak Pidana Korupsi. "Ancaman hukuman minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun kurungan penjara," pungkasnya.