Berita Tulungagung

Kejari Tulungagung Menerbitkan Sprindik Dugaan Korupsi Tanah Kas Desa Batangsaren

Kejari Tulungagung meningkatkan status penyelidikan menjadi penyidikan daam dugaan korupsi di Desa Batangsaren, kecamatan Kauman, Tulungagung.

Penulis: David Yohanes | Editor: eben haezer
tribunmataraman.com/david yohanes
Kasi Intelijen Kejari Tulungagung, Agung Tri Radityo. 

TRIBUNMATARAMAN.com | TULUNGAGUNG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung meningkatkan status penyelidikan menjadi penyidikan dalam dugaan korupsi di Desa Batangsaren, Kecamatan Kauman, Kabupaten Tulungagung, Senin (11/4/2022).

Perkara ini bermula dari temuan Kejari Tulungagung, karena ada dugaan penyalahgunaan tanah aset desa

Kejari Tulungagung telah menyelidiki kasus ini sejak tahun 2021 kemarin.

"Hari ini telah terbit sprindik (Surat Perintah Penyidikan). Statusnya naik dari penyelidikan menjadi penyidikan," terang Kasi Intelijen Kejari Tulungagung, Agung Tri Radityo

Lanjut Agung, pihaknya sudah punya bukti permulaan yang cukup.

Sehingga terindikasi ada perbuatan korupsi.

Modusnya, tanah aset kas desa disewakan setiap tahun, namun tidak dicatatkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).

"Ketentuannya jika tanah kas desa disewakan, masuk ke dalam APBDes. Tapi ini tidak pernah dicatatkan," sambung Agung.

Luas tanah kas desa yang disewakan sekitar 10 hektare.

Perbuatan ini dilakukan sejak 2014 hingga 2017.

Diperkirakan kerugian kasus ini ratusan juta rupiah.

"Ada satu pejabat di tingkat desa yang bertanggung jawab dalam perkara ini," ujar Agung.

Selama proses penyelidikan Kejari telah memeriksa sekitar 20 orang.

Kini penyidik Kejari Tulungagung akan mengagendakan pemeriksaan sejumlah saksi. (David Yohanes) 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved