Pembunuhan Dokter Muda
Pengakuan Tak Terduga dr Tutit Lazuardi, Mereka Ini Calon Besan Nggak Menduga Seperti Ini
"Sebenarnya saya juga tahu mereka ini calon besan. Tapi gak menduga seperti ini," ujar dr Tutit Lazuardi.
Penulis: David Yohanes | Editor: Anas Miftakhudin
"Dia milih semak semak itu secara asal. Dia sempat memutar-mutar ke daerah lain untuk mencari tempat pembuangan. Eksekusi jam 22.00, dibuang jam 7-8 pagi, iya tanggal 8," terangnya.
Setelah rampung membuang jenazah korban. Tersangka kemudian memarkir mobil milik korban di Perumahan Bumi Mondoroko Raya, Singosari, Malang.
Lalu, pergi meninggalkan mobil tersebut, dengan naik menyewa ojol menuju rumah. Selama proses pelarian, tersangka sempat berupaya menjual mobil tersebut melalui mulut ke mulut.
"Mencoba mencari pembeli. (Kesulitan mencari pembeli) iya," jelasnya.
Kemudian, masih dihari yang sama. Tersangka membuka kembali handphone korban dan mengambil uang milik korban senilai Rp 3, 4 juta, melalui M-Banking melalui ponsel korban.
"Pisau digunakan mencongkel plat nopol mobil, guna menghilangkan BB kalau mobil itu ada plat nomor dan STNK. Palu, digunakan memecahkan HP korban sebelum dibuang," pungkas Lintar.
Lima hari pascadibuang. Jenazah korban ditemukan oleh warga pada Selasa (12/4/2022).
Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan bersama Satreskrim Polres Pasuruan, Polres Malang, dan Subdit III Jatantas Ditreskrimum Polda Jatim.
Jumat (15/4/2022), tersangka berhasil ditangkap dengan berbekal petunjuk sebuah temuan mobil mencurigakan.
"Korban dibuang di pasuruan. Tujuannya mengaburkan proses pidana itu sendiri. Korban tidak ada identitas sama sekali saat ditemukan," ujar Wakil Direktur Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Ronald Ardiyanto Purba.
Selama melancarkan perbuatannya itu. Pelaku sempat melengkapi dirinya dengan sejumlah alat mulai dari pisau dapur, senjata api mainan, dan palu.

Akibat perbuatannya. Ronald menambahkan, tersangka bakal dikenai Pasal 340 KUHP Tentang Pembunuhan Berencana, Sub 338 KUHP Sub 365 ayat 3 KUHP. Ancamannya maksimal 20 tahun penjara.
"3 buah HP, palu digunakan memecahkan HP korban. Pisau (mencongkel plat nomor mobil)," pungkasnya. (David Yohanes/Luhur Pambudi)