Pembunuhan Dokter Muda

Pengakuan Tak Terduga dr Tutit Lazuardi, Mereka Ini Calon Besan Nggak Menduga Seperti Ini

"Sebenarnya saya juga tahu mereka ini calon besan. Tapi gak menduga seperti ini," ujar dr Tutit Lazuardi.

Penulis: David Yohanes | Editor: Anas Miftakhudin
tribunjatim/luhur pambudi
ZI saat diamankan di Polda Jatim 

TRIBUNMATARAMAN.COM | TULUNGAGUNG - Pengakuan ayah almarhum Bagus Prasetya Lazuardi, dokter muda yang dibunuh ayah tiri pacarnya, sungguh tak terdiga.

Bahwasanya, orang yang membunuh anaknya yang kuliah di Fakuktas Kedokteran UB Malang adalah calon besannya sendiri.

"Sebenarnya saya juga tahu mereka ini calon besan. Tapi gak menduga seperti ini," ujar dr Tutit Lazuardi.

Dokter ternama di Tulungagung itu mengakui jika TS beserta orang tuanya datang takziah ke rumah duka di Tulungagung.

Rombongan kecil ini terdiri dari TS, ZI ayah tirinya dan ibu kandungnya.

Ketiganya datang selepas pemakaman Bagus pada Rabu (13/4/2022) siang.

"Mereka sempat pamit mau ke kerabatnya. Sore lalu datang lagi mau pamitan balik ke Malang," terang dr Tutit.

Selama takziah ZI dan dr Tutit banyak bicara soal kondisi Malang saat ini.

Namun tidak berbicara soal Bagus secara khusus.

Sebelum pulang itulah dr Tutit, mereka foto bersama hingga fotonya beredar dan menjadi perbincangan.

"Karena setiap tamu yang akan pulang juga berfoto. Jadi saya juga tidak berpikir aneh-aneh," ucap dr Tutit.

Saat pemakaman di Desa Bendosari, Kecamatan Sanankulon, Kabupaten Blitar, dr Tutit mengaku melihat TS.

Saat itu TS datang bersama para dokter muda dan teman-teman Bagus.

Namun dr Tutit mengaku tidak tahu pasti, apakah ZI ikut datang ke pemakaman.

Terkait hubungan Bagus dengan TS, dr Tutit mengaku tidak tahu sama sekali.

Terduga pelaku saat datangi rumah korban untuk takziah
Terduga pelaku saat datangi rumah korban untuk takziah (Istimewa)

Dirinya baru tahu hubungan anaknya dengan TS setelah mendapat cerita dari teman-teman Bagus, saat kasus ini sedang ramai.

Ketika ZI, TS dan ibunya datang takziah, dr Tutit sudah tahu hubungan mereka.

Dari cerita yang didapat dr Tutit, Bagus dan TS baru satu bulan berpacaran.

Karena itu Bagus juga tidak pernah menceritakan hubungan ini kepadanya.

Diduga hubungan ini terjadi saat Bagus dan TS sama-sama praktik di RSUS Ngudi Waluyo Wlingi, Kabupaten Blitar.

"TS ini sebenarnya dua tingkat di bawahnya. Tapi sering praktik bareng di sejumlah rumah sakit," ungkap dr Tutit.

Dokter spesialis kandungan terkenal di Tulungagung mengaku sudah mengikhlaskan kepergian anak laki-lakinya ini.

Namun ayah empat anak ini mengaku masih sangat terpukul.

Meski demikian dr Tutit mulai melayani para pasiennya selama ini.

"Saya tidak mau mendengar berita apa pun soal masalah ini. Kalau ada yang cerita, saya stop, saya lebih baik tidak tahu," katanya.

Bahkan dr Tutit tidak tahu jika ZI, ayah tiri TS sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Dokter yang terkenal sangat ramah ini mengaku masih mempersiapkan mental, sebelum dimintai keterangan di Polda Jatim.

Rencananya dr Tutit akan memberikan keterangan sebagai saksi dalam perkara ini.

"Mungkin dalam minggu-minggu ini saya akan ke Polda. Nunggu hati saya tenang dulu," tandasnya.

Foto ZI yang takziah ke rumah orang tua korban menjadi perbincangan warganet.
Dalam foto itu terlihat dr Tutit memegang tangan ZI, seorang beliau menaruh rasa percaya pada ZI.
Sementara ZI tersenyum ke arah kamera.

Mobil Berisi Jasad Bagus di Parkir di Ruko Jalan Sunandar Priyo Sudarmo Blimbing Kota Malang

Jasad Bagus Prasetya Lazuardi (25) usai dihabisi ZI tidak langsung dibuang ke Dusun Krajan, Purwodadi, Pasuruan. 

Melainkan disimpan di mobil di bagian tersembunyi di mobil Toyota Kijang Innova bernopol N-1966-IG, milik korban. 

Korban Bagus sendiri dieksekusi sekitar pukul 22.00 WIB, Kamis (7/4/2022). 

Korban tewas setelah kepalanya ditutup dengan tas kresek oleh tersangka.

Dalam kondisi sulit bernapas, tersangka ZI menindih dada korban dengan memanfaatkan berat badan tersangka menggunakan lutut, di jok mobil. 

Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Lintar Mahardono mengatakan, korban sempat diintimidasi menggunakan pistol mainan berwarna hitam.

Tak hanya itu, tersangka juga berupaya mencecar korban dengan menuduh melakukan pelecehan seksual terhadap anak tirinya, melalui percakapan via aplikasi.

"Eksekusi di Malang. Di pinggir jalan. Sendirian. Pertama diajak keluar untuk nongkrong, lalu mencari tempat, lalu dieksekusi. Korban, di samping kiri. Tersangka nyetir," ujarnya di Mapolda Jatim, Senin (18/4/2022). 

Anggota tim Jatanras Polda Jatim saat membawa dua kantong plastik berisi barang bukti usai melakukan penyelidikan dan penggeledahan di rumah terduga pelaku pembunuhan mahasiswa FK UB berinisial ZI, yang terletak di Jalan Halmahera II Kelurahan Sukoharjo, Kecamatan Klojen Kota Malang, Minggu (17/4/2022).
Anggota tim Jatanras Polda Jatim saat membawa dua kantong plastik berisi barang bukti usai melakukan penyelidikan dan penggeledahan di rumah terduga pelaku pembunuhan mahasiswa FK UB berinisial ZI, yang terletak di Jalan Halmahera II Kelurahan Sukoharjo, Kecamatan Klojen Kota Malang, Minggu (17/4/2022). (suryamalang/kukuh kurniawan)

Setelah korban dipastikan tidak bergerak atau tewas. Ternyata, pelaku tidak lantas membawanya ke Kabupaten Pasuruan untuk membuang jenazah korban. 

Melainkan, menyimpan jenazah di dalam mobil. Kemudian, memarkirkan mobil itu di area parkir sebuah ruko di kawasan Jalan Sunandar Priyo Sudarmo No 31F, Blimbing, Kota Malang. 

Pada Jumat (8/4/2022) dini hari, tersangka menitipkan kunci mobil tersebut ke rumah seorang temannya, yang berinisial YP. Lalu, pulang ke rumahnya, dengan menyewa jasa antar ojek online (Ojol). 

Kemudian, pada pagi harinya. Tersangka berupaya kembali mengambil kunci mobil dari kediaman temannya untuk berniat mencari tempat yang aman untuk membuang jenazah. 

Setelah berkeliling mencari area tempat yang dirasa pas atau minim jangkauan masyarakat, yakni di lahan kosong, Dusun Krajan, Purwodadi, Pasuruan. 

Di situlah tersangka membuang jenazah dengan menutup bagian tubuh korban menggunakan tumpukan rumput liar. 

"Dia milih semak semak itu secara asal. Dia sempat memutar-mutar ke daerah lain untuk mencari tempat pembuangan. Eksekusi jam 22.00, dibuang jam 7-8 pagi, iya tanggal 8," terangnya. 

Setelah rampung membuang jenazah korban. Tersangka kemudian memarkir mobil milik korban di Perumahan Bumi Mondoroko Raya, Singosari, Malang. 

Lalu, pergi meninggalkan mobil tersebut, dengan naik menyewa ojol menuju rumah. Selama proses pelarian, tersangka sempat berupaya menjual mobil tersebut melalui mulut ke mulut. 

"Mencoba mencari pembeli. (Kesulitan mencari pembeli) iya," jelasnya. 

Kemudian, masih dihari yang sama. Tersangka membuka kembali handphone korban dan mengambil uang milik korban senilai Rp 3, 4 juta, melalui M-Banking melalui ponsel korban.

"Pisau digunakan mencongkel plat nopol mobil, guna menghilangkan BB kalau mobil itu ada plat nomor dan STNK. Palu, digunakan memecahkan HP korban sebelum dibuang," pungkas Lintar. 

Lima hari pascadibuang. Jenazah korban ditemukan oleh warga pada Selasa (12/4/2022). 

Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan bersama Satreskrim Polres Pasuruan, Polres Malang, dan Subdit III Jatantas Ditreskrimum Polda Jatim. 

Jumat (15/4/2022), tersangka berhasil ditangkap dengan berbekal petunjuk sebuah temuan mobil mencurigakan. 

"Korban dibuang di pasuruan. Tujuannya mengaburkan proses pidana itu sendiri. Korban tidak ada identitas sama sekali saat ditemukan," ujar Wakil Direktur Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Ronald Ardiyanto Purba. 

Selama melancarkan perbuatannya itu. Pelaku sempat melengkapi dirinya dengan sejumlah alat mulai dari pisau dapur, senjata api mainan, dan palu. 

Foto rekontruksi di lokasi penemuan mayat mahasiswa UB yang tewas dengan konidisi mengenaskan. Dugaan kuat, mahasiswa jurusan kedokteran ini dibunuh. Lingkaran merah adalah terduga pelaku pembunuhan.
Foto rekontruksi di lokasi penemuan mayat mahasiswa UB yang tewas dengan konidisi mengenaskan. Dugaan kuat, mahasiswa jurusan kedokteran ini dibunuh. Lingkaran merah adalah terduga pelaku pembunuhan. (Galih Lintartika)

Akibat perbuatannya. Ronald menambahkan, tersangka bakal dikenai Pasal 340 KUHP Tentang Pembunuhan Berencana, Sub 338 KUHP Sub 365 ayat 3 KUHP. Ancamannya maksimal 20 tahun penjara. 

"3 buah HP, palu digunakan memecahkan HP korban. Pisau (mencongkel plat nomor mobil)," pungkasnya. (David Yohanes/Luhur Pambudi)

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved