Di Balik Pembuangan Jasad Sejoli
Kelakuan Kolonel Priyanto Dikuliti Hakim, Jalin Hubungan dengan Janda Lala Cimahi Selama 9 Tahun
Perkenalan hingga terjalin hubungan berlangsung sejak 2013. Ketika itu, terdakwa Kolonel Priyanto bertugas sebagai Guru Militer (Gumil)
Penulis: Anas Miftakhudin | Editor: Anas Miftakhudin
Tribun Jakarta
Kolonel Inf Priyanto yang dihadirkan sebagai terdakwa dalam sidang perkara tabrak lari yang menewaskan sejoli Salsabila dan Handi Saputra di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Selasa (8/3/2022). (TRIBUNJAKARTA.COM/BIMA PUTRA)
Salsa dibuang ke sungai dalam kondisi meninggal dunia.
Handi diduga dibuang ke sungai dalam kondisi masih hidup.
Jasad kedua korban ditemukan di Sungai Serayu.
Dari ketiga tersangka, diketahui Kolonel Priyanto yang menolak membawa Handi-Salsa ke rumah sakit setelah kecelakaan akibat tabrakan dengan mobilnya.
Dia juga yang memiliki ide membuang tubuh Handi-Salsa ke sungai.
Kolonel Priyanto didakwa dengan pasal berlapis karena membunuh dua remaja sipil.
Terdakwa Kolonel Priyanto didakwa dengan Pasal 340 KUHP, Pasal 338 KUHP, Pasal 328 KUHP, Pasal 333 KUHP, dan Pasal 181 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (Tribun Jakarta)