Kasus Mahasiswa UB Aborsi
Kesaksian Teman Novia Kasus Mahasiswa UB yang Lakukan Aborsi, Sebut Korban Tak Pernah Hamil
Saksi meringankan Randy Bagus terdakwa kasus aborsi mahasiswa Universitas Brawijaya sebut Novia tidak pernah hamil
"Kalau itu saya pernah mendapat cerita dari Novia kalau dia pernah menjalani terapi di RSJ Lawang karena pernah mengalani depresi major," lanjutnya.
Di sisi lain, Wahyu, juga menerangkan jika Novia pernah cerita hamil dengan mantan kekasihnya sebelum bersama Randy.
"Saya lupa namanya, tapi anak Mojokerto. Itu memang digugurkan pengakuan Novia. Saya memang banyak mendengar curhatan Novia," paparnya.
Termasuk, kata dia, Novia juga sempat cerita soal hubungannya dengan teman laki - lakinya terbongkar dengan Randy.
"Waktu itu pernah malam - malam, Novia bertengkar sama Randy dan ke rumah. Katanya, Randy memergoki perselingkungan Novia dengan temannya di hotel," paparnya.
Disampaikan Wahyu, Novia juga sempat cerita jika insecure dengan keluarga Randy yang lebih mapan dan harmonis dibandingkan keluarganya sendiri.
"Saat itu saya juga melihat kalau Novia mengalami depresi berat dan insecure terhadap keluarga Randy yang mapan. Hingga akhirnya, Novia memutuskan Randy," paparnya.
Dia juga menyebut, depresi yang dialami Novia bukan karena Randy saja, tapi juga ada beban lain. Termasuk skripsinya yang tak kunjung usai.
Terpisah, Zulkarnaen, saksi ahli mengatakan, keguguran itu harus dibuktikan dulu kehamilannya. Jika kehamilan itu secara medis tidak dapat dibuktikan maka aborsi itu tidak terjadi.
"Pasal 348 KUHP minimal dua orang pelaku sedangkan pasal 348 jo 56 kuhp minimal ada 3 pelaku," kata akademisi dari sebuah universitas di Malang itu.
Ia juga menyebut, seseorang tidak dapat dipidana dengan pasal 348 jo 56 kuhp sebagai turut membantu melakukan aborsi apabila pelaku utamanya tidak jadi tersangka.
"Aborsi ditandai dengan kehamilan dan rusaknya janin, apabila orang yang menggugurkan telah meninggal dunia maka bisa dilakukan otopsi oleh ahli kedokteran forensik," lanjut dia.

Wiwik Tri Haryati, salah satu tim kuasa hukum Bripda Randy mengaku akan terus memperjuangkan kliennya untuk bisa bebas dari jeratan hukum ini.
Ia mengaku memiliki bukti - bukti kuat bahwa kliennya tidak ada di balik kematian Novia. Menurutnya, Novia murni bunuh diri bukan aborsi.
"Kami memiliki bukti bahwa Bripda Randy tidak ada kaitannya dengan kematian Novia. Itu yang perlu dipahami bersama. Novia bunuh diri dnegan minum racun," pungkas dia.