Kasus Mahasiswa UB Aborsi
Kesaksian Teman Novia Kasus Mahasiswa UB yang Lakukan Aborsi, Sebut Korban Tak Pernah Hamil
Saksi meringankan Randy Bagus terdakwa kasus aborsi mahasiswa Universitas Brawijaya sebut Novia tidak pernah hamil
Laporan Wartawan Galih Lintartika
TRIBUNMATARAMAN.com | Mojokerto - Saksi meringankan Randy Bagus terdakwa kasus aborsi mahasiswa Universitas Brawijaya sebut Novia tidak pernah hamil.
Keterangan ini disampaikan oleh saksi Wahyu Triantini dalam sidang yang digelar Pengadilan Negeri Kabupaten Mojokerto Selasa (5/4/2022).
Menurut Wahyu, Novia Widya Sari ternyata pernah meminta pembalut ke teman dekatnya, sesaat sebelum meminta transfer uang ke kekasihnya.
"Setahu saya tidak hamil. Karena waktu menginap di rumah saya itu, dia sempat meminta pembalut karena sedang datang bulan," kata Wahyu saat di persidangan.
Baca juga: Sidang Kasus Aborsi Mahasiswi UB di Mojokerto, Pengacara Hadirkan Saksi Meringankan Randy Bagus
Dia mengaku Novia juga sempat cerita kepadanya saat membutuhkan uang untuk membayar tagihan shoopepay later di awal Agustus 2021 lalu.
Setelah itu, ia pun kebingungan. Akhirnya, Novia pun mengaku hamil ke Randy dan meminta uang Rp 2,5 juta untuk membeli obat untuk menggugurkan kandungan.
Baca juga: Kuasa Hukum Randy Bagus Minta Keadilan, Sebut Kliennya Bukan Penyebab Meninggalnya Novia
Kedok itu dipilih karena menurut Novia, Randy adalah kekasih yang sangat gampang sekali dibohongi. Maka dari itu, ia mengaku hamil.
"Saat itu transfernya ke rekening saya. Itu untuk meyakinkan ke Randy bahwa Novia itu benar - benar hamil. Tapi kalau benar atau tidaknya saya tidak tahu," katanya.

Ia mengatakan, setelah mendapatkan uang transferan dari Randy, ia langsung mengirimkan uang Rp 1,2 juta ke rekening Novia.
Baca juga: Pembelaan Pengacara Bripda Randy, Oknum Polisi yang Diduga Paksa Kekasihnya Lakukan Aborsi
Sisanya, kata dia, dibuat menebus obat herbal dengan harga Rp 400 ribu dan sisanya diserahkan ke Novia secara tunai.
Ia mengaku tidak tahu uangnya digunakan apalagi.
"Belinya melalui aplikasi shoope, dan pakai akun ayah saya. Novia sudah dianggap sebagai anak oleh ayah saya, karena sering menginap di rumah," jelasnya.
Dia juga mengatakan, jika Novia pernah rawat jalan di RSJ Lawang.
Saat itu, Novia sempat cerita mengalami depresi yang parah sekali.
"Kalau itu saya pernah mendapat cerita dari Novia kalau dia pernah menjalani terapi di RSJ Lawang karena pernah mengalani depresi major," lanjutnya.
Di sisi lain, Wahyu, juga menerangkan jika Novia pernah cerita hamil dengan mantan kekasihnya sebelum bersama Randy.
"Saya lupa namanya, tapi anak Mojokerto. Itu memang digugurkan pengakuan Novia. Saya memang banyak mendengar curhatan Novia," paparnya.
Termasuk, kata dia, Novia juga sempat cerita soal hubungannya dengan teman laki - lakinya terbongkar dengan Randy.
"Waktu itu pernah malam - malam, Novia bertengkar sama Randy dan ke rumah. Katanya, Randy memergoki perselingkungan Novia dengan temannya di hotel," paparnya.
Disampaikan Wahyu, Novia juga sempat cerita jika insecure dengan keluarga Randy yang lebih mapan dan harmonis dibandingkan keluarganya sendiri.
"Saat itu saya juga melihat kalau Novia mengalami depresi berat dan insecure terhadap keluarga Randy yang mapan. Hingga akhirnya, Novia memutuskan Randy," paparnya.
Dia juga menyebut, depresi yang dialami Novia bukan karena Randy saja, tapi juga ada beban lain. Termasuk skripsinya yang tak kunjung usai.
Terpisah, Zulkarnaen, saksi ahli mengatakan, keguguran itu harus dibuktikan dulu kehamilannya. Jika kehamilan itu secara medis tidak dapat dibuktikan maka aborsi itu tidak terjadi.
"Pasal 348 KUHP minimal dua orang pelaku sedangkan pasal 348 jo 56 kuhp minimal ada 3 pelaku," kata akademisi dari sebuah universitas di Malang itu.
Ia juga menyebut, seseorang tidak dapat dipidana dengan pasal 348 jo 56 kuhp sebagai turut membantu melakukan aborsi apabila pelaku utamanya tidak jadi tersangka.
"Aborsi ditandai dengan kehamilan dan rusaknya janin, apabila orang yang menggugurkan telah meninggal dunia maka bisa dilakukan otopsi oleh ahli kedokteran forensik," lanjut dia.

Wiwik Tri Haryati, salah satu tim kuasa hukum Bripda Randy mengaku akan terus memperjuangkan kliennya untuk bisa bebas dari jeratan hukum ini.
Ia mengaku memiliki bukti - bukti kuat bahwa kliennya tidak ada di balik kematian Novia. Menurutnya, Novia murni bunuh diri bukan aborsi.
"Kami memiliki bukti bahwa Bripda Randy tidak ada kaitannya dengan kematian Novia. Itu yang perlu dipahami bersama. Novia bunuh diri dnegan minum racun," pungkas dia.