Berita Viral
Pembelaan Pengacara Bripda Randy, Oknum Polisi yang Diduga Paksa Kekasihnya Lakukan Aborsi
Kasus Bripda Randy Bagus dengan kekasihnya, Novia yang sempat viral beberapa waktu lalu terus menggelinding di persidangan
TRIBUNMATARAMAN.com | Pasuruan - Kasus Bripda Randy Bagus dengan kekasihnya, Novia yang sempat viral beberapa waktu lalu terus menggelinding di persidangan.
Bahkan, hingga hari ini, kasus tersebut masih berjalan.
Namun, perjalanan kasus hukum yang berjalan ini ada yang ganjal.
Kuasa hukum Bripda Randy pun mengutarakan hal itu.
Sebab, Bripda Randy didakwa melanggar pasal 348 jo 56 tentang aborsi.
"Pasal itu soal pengguguran atau aborsi dan atau membantu proses aborsi. Ini sangat ganjal, karena kekasihnya meninggal itu bunuh diri bukan aborsi," kata Elisa, salah satu tim kuasa hukum Bripda Randy.
Dia mengatakan, ada visum rumah sakit yang menyatakan mantan kekasihnya itu meninggal murni karena bunuh diri.
Dalam dakwaan juga disebutkan Novia bunuh diri dengan cara minum racun.
"Kami berharap Majelis hakim dan jaksa melihat fakta persidangan yang ada. Klien kami bukan menjadi penyebab kematian Novia. Di sidang jelas, Novia meninggal karena meminum racun," jelasnya.
Wiwik Tri Haryati, tim kuasa hukum lainnya juga menangkap ada kesan penyidik memaksa menaikkan kasus ini ke persidangan. "Antara fakta dan dakwaan pun tidak selaras," paparnya.
Wiwik menyebut, dakwaan kliennya membantu melakukan aborsi, itu juga tidak bisa dibuktikan.
Beberapa saksi tidak pernah ada yang melihat kliennya menyuruh atau membantu aborsi.
"Keterangan saksi tidak ada yang melihat kliennya membantu melakukan itu, dan dalam sidang tidak ada hasil USG atau keterangan bidan yang menyatakan Novia ini hamil,” jelasnya.
Ia berharap majelis hakim melihat fakta - fakta persidangan.
Ia akan mengupayakan agar kliennya ini mendapatkan keadlian. Tidak semua yang dituduhkan kliennya ini benar.