Berita Malang

Pegawai Toko di Malang Laporkan Majikannya ke Polisi, Usai Disekap dalam Kamar Selama Tiga Hari

Seorang karyawan toko laporkan majikannya ke polisi usai disekap di dalam kamar selama tiga hari.

Editor: faridmukarrom
Tribunnews
Ilustarasi Penyekapan yang dialami oleh GR warga Kabupaten Malang 

Laporan Wartawan Erwin Wicaksono

TRIBUNMATARAMAN.com | MALANG - Seorang karyawan toko laporkan majikannya ke polisi usai disekap di dalam kamar selama tiga hari.

Kronologi ini diketahui saat GR (18) warga Kecamatan Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang melaporkan juragannya tersebut ke Satreskrim Polres Malang, Selasa (29/3/2022).

GR datang ke Polres Malang didampingi oleh kuasa hukumnya, Agus Subiyantoro.

Agus bercerita, polemik yang menerpa kliennya berawal dari GR didapuk sebagai kepala toko oleh majikannya.

Majikan meminta GR mampu merampungkan target penjualan toko sebesar Rp 40 juta per hari. Jika tak mencapai target, konsekuensinya gaji GR akan dipotong.

"Gaji korban di bawah UMK dengan jam kerja lebih dari 8 jam sehari dan tidak ada waktu istirahat," ujar Agus.

Agar gajinya tak terpotong, GR berusaha memenuhi target penjualan dengan cara memotong harga jual lebih murah dari harga ketentuan.

"Guna mencapai target, korban menjual sembako tersebut di bawah harga acuan. Tujuannya untuk mencapai target biar gajinya tidak dipotong.Namun majikan mengendus praktik tersebut dan menduga ada penggelapan. Korban dimintai pertanggung jawaban untuk mengganti. Dari situ lah kejadian penyekapan itu terjadi," jelas Agus.

Kata Agus, kliennya tersebut dikunci di kamar selama 3 hari. Dalam satu hari hanya dikasih makan 1 kali. Kejadian tersebut terjadi pada akhir Februari 2022.

"Jika mau ke kamar kecil harus gedor pintu agar bisa keluar. Setelah hari keempat kunci dah dibuka. Namun tak boleh keluar rumah. Total 10 hari," sebutnya.

Baca juga: Warga Malang Digegerkan dengan Penemuan Mayat di Blimbing, Polisi: Tak Ada Tanda Kekerasan

Selang beberapa lama, orang tua GR kemudian mendatangi majikan korban.

Orang tua GR lantas ditekan oleh terlapor agar mengganti kerugian dari apa yang dikerjakan GR. Namun, keluarga GR tidak mampu mengganti kerugian tersebut.

Baca juga: Aksi Live di Sosmed Berujung Maut, Remaja di Malang Ini Tewas Tenggelam di Kolam Pemandian Wendit

"Akhirnya terlapor didesak untuk membuat surat pernyataan. Jika tidak mampu membayar maka akan diproses secara hukum. Kalau dikembalikan, tidak diproses hukum," papar Agus.

Menurut Agus, jika toko grosir sembako tersebut merasa mengalami kerugian, harus disertai pembuktian.

Tak terima dengan perlakuan majikan, GR (18) warga Kecamatan Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang melaporkan juragannya tersebut ke Satreskrim Polres Malang, Selasa (29/3/2022). GR datang ke Polres Malang didampingi oleh kuasa hukumnya, Agus Subiyantoro.
Tak terima dengan perlakuan majikan, GR (18) warga Kecamatan Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang melaporkan juragannya tersebut ke Satreskrim Polres Malang, Selasa (29/3/2022). GR datang ke Polres Malang didampingi oleh kuasa hukumnya, Agus Subiyantoro. (Erwin Wicaksono/ Tribun Jatim)
Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved