Berita Trenggalek
Bupati Trenggalek Mas Ipin Bantu Tiga Anak Hasil Perkawinan Silang dari Ancaman Deportasi
Bupati Trenggalek Mohammad Nur Arifin gerak cepat bantu penanganan tiga anak yang terancam di deportasi
Penulis: Aflahul Abidin | Editor: faridmukarrom
Laporan Wartawan Aflahul Abidin
TRIBUNMATARAMAN.COM | TRENGGALEK - Bupati Trenggalek Mohammad Nur Arifin akan bantu tiga anak yang terancam di deportasi.
Diketahui tiga anak yang terancam di deportasi ini karena mereka telah melebihi izin tinggal.
Ketiga anak ini adalah hasil perkawinan silang, dimana sang ayah adalah warga negara Taiwan, sedangkan ibunya warga Kabupaten Trenggalek.
Selain itu ketiga anak ini juga masih dalam status bersekolah.
Terkait hal itu Pemerintah Kabupaten Trenggalek menjamin agar ketiganya tetap bisa tinggal di Indonesia.
Bupati Trenggalek Mochamad Nur Arifin mengatakan, ketiga anak tersebut berasal dari keluarga rentan.
"Jadi pemerintah harus hadir untuk persoalan ini," ujar pria yang akrab disapa Mas Ipin, Kamis (24/3/2022).
Baca juga: Demi Tingkatkan Gairah Wisata, Pemkab Trenggalek Resmi Bentuk Saka Pariwisata
Kata Mas Ipin, Pemkab telah berkoordinasi dengan pihak imigrasi untuk mencari solusi agar sang anak tetap bisa tinggal di Indonesia.
Pemkab, lanjut Mas Ipin, berjanji akan mengurus seluruh syarat agar mereka tak dideportasi.
"Yang pertama, kami mengurus izin tinggal sementara bagi mereka," lanjut Mas Ipin.
Setelah itu, Pemkab akan menguruskan bagi mereka izin tinggal tetap.
Baca juga: Bupati Trenggalek Merespon Positif Pemekaran Dapil Pemilu Serentak 2024
Baru setelah itu, Pemkab akan mengusulkan agar ketiganya menjadi Warga Negara Indonesia (WNI).
Proses itu harus berlangsung berurutan. Setidaknya butuh waktu sekitar 5 tahun untuk mengurusnya.
"Itu yang akan kami urus, jadi dasar agar hukumnya legal, mereka sah tinggal di Indonesia," tutur dia.
Biaya yang dibutuhkan untuk seluruh proses itu lumayan besar.
Baca juga: Ketua DPC Partai Gerindra Trenggalek Lama Kecewa Diganti, Akan Menggugat?
Hasil perhitungan Pemkab, perlu dana sekitar Rp 61 juta untuk mengurus seluruh izin tinggal dan pengusulan mereka menjadi WNI.
"Itu biaya selama 5 tahun yang perlu dikeluarkan. Dibayarnya bertahap," ujarnya.
Mas Ipin berjanji, pihaknya akan menanggung pembiayaan tersebut agar ketiga anak itu tetap bisa tinggal di Tanah Air.
Selain itu, Mas Ipin juga menjamin layanan pendidikan bagi ketiga anak tersebut.
Dengan segala kondisi kewarganegaraan ketiganya, akses pendidikan untuk mereka tetap diberikan.