Berita Viral

Ayah Kandung Merupadaksa Anaknya Sendiri, Pelaku Melakukan Aksi Bejatnya Saat Sang Istri Tertidur

Seorang remaja di Solo harus menanggung rasa trauma mendalam akibat aksi bejat ayah kandungnya sendiri. 

Editor: faridmukarrom
Tribunnews
Ilustrasi korban rupadaksa oleh tiga pemuda di Lampung Selatan 

Selain ada istri, adik korban juga berada di dalam kamar tersebut saat pelaku beraksi.

"Di dalam kamar tersebut, tersangka bersama istri dan kedua anaknya ada di sana.”

"Jadi aksi ini dilakukan dini hari, saat istri dan adik korban sedang tertidur," imbuhnya.

Aksi pelaku terbongkar setelah korban bercerita kepada temannya.

Teman korban lalu bercerita kepada pakdhe korban hingga akhirnya diteruskan ke ibu korban, MEP (31).

Mendapat informasi tersebut, MEP membuat laporan ke SPKT Polresta Solo pada Minggu (6/3/2022).

Pelaku berhasil diamankan bersama sejumlah barang bukti seperti satu buah selimut warna merah, satu kaos warna cokelat, satu celana pendek warna cokelat, dan satu set pakaian dalam korban.

Pihak kepolisian juga melakukan visum pada korban pada Senin (14/3/2022).

Kini AA diancam pasal berlapis yakni Pasal 81 Ayat 2 dan Ayat 3 Junto pasal 76d, Undang-undang Republik Indonesia nomor 17 tahun 2016, tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti,  Undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.

"Dipidana penjara paling singkat 5 tahun paling lama 15 tahun atau denda paling banyak Rp 5 miliar,  dijelaskan lagi pada pasal 81 ayat 3 apabila itu dilakukan oleh orang tuanya ditambah sepertiga dari ancaman pidana, atau 20 tahun," kata Ade. 

Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Pria Solo Cabuli Anak Kandung saat Tidur Sekamar dengan Istri dan Adik Korban, 

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved