Berita Viral

Ayah Kandung Merupadaksa Anaknya Sendiri, Pelaku Melakukan Aksi Bejatnya Saat Sang Istri Tertidur

Seorang remaja di Solo harus menanggung rasa trauma mendalam akibat aksi bejat ayah kandungnya sendiri. 

Editor: faridmukarrom
Tribunnews
Ilustrasi korban rupadaksa oleh tiga pemuda di Lampung Selatan 

TRIBUNMATARAMAN.com - Seorang remaja di Solo harus menanggung rasa trauma mendalam akibat aksi bejat ayah kandungnya sendiri

Bahkan lebih mirisnya lagi aksi tak senonoh ini dilakukan oleh ayahnya di dalam kamar bersama ibunya. 

Supaya aksinya tidak diketahui oleh sang istri, pelaku ketika melakukan aksi pencabulan menutupi korban dengan selimut. 

Diketahui korban berinsial E (13) dan masih duduk di bangku SMP. 

Baca juga: Sejoli Pamer Kemesraan di Lapangan Terbuka Viral, Oknum Polisi yang Diduga Ambil Video Kena Getahnya

Sedangkan pelaku pencabulan adalah AA (36), warga Kecamatan Jebres, Kota Solo, Jawa Tengah.

Tak hanya sekali AA melakukan aksi pencabulan, ia diketahui sudah merudapaksa anak kandungnya sendiri secara berulang kali sejak Desember 2021.

Baca juga: Asik Berbuat Mantab-mantab Sepasang Kekasih Anggota Satpol PP Tak Sadar Aksinya Terekam dan Viral

Tak tanggung - tanggung total sudah sampai delapan kali, AA merupadaksa anaknya sendiri. 

"Yang bersangkutan telah mengakui perbuatannya melakukan persetubuhan dengan anak kandungnya sendiri itu sebanyak 8 kali," kata Ade Kapolresta Solo, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak kepada Kompas.com, di Mapolresta Solo, Rabu (23/3/2022).

Berdasarkan pengakuan pelaku, ia merupadaksa anaknya sendiri saat sang istri sedang tidur.

"Saya melakukan di kamar rumah, ada istri saya, tapi paling dia kecapekan kerja dan saat tidur," kata AA, Rabu (23/3/2022). 

Kepada polisi, AA mengaku mulai tertarik pada sang anak saat melihat korban buang air kecil di kamar mandi rumah.

Untuk melancarkan aksinya, pelaku mengancam korban.

Korban tidak akan dipinjami handphone dan motor bila menolak ajakan pelaku.

Kapolresta Solo, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, barang tersebut menjadi penting bagi korban.

Korban memerlukan ponsel untuk pembelajaran secara daring.

Selain ada istri, adik korban juga berada di dalam kamar tersebut saat pelaku beraksi.

"Di dalam kamar tersebut, tersangka bersama istri dan kedua anaknya ada di sana.”

"Jadi aksi ini dilakukan dini hari, saat istri dan adik korban sedang tertidur," imbuhnya.

Aksi pelaku terbongkar setelah korban bercerita kepada temannya.

Teman korban lalu bercerita kepada pakdhe korban hingga akhirnya diteruskan ke ibu korban, MEP (31).

Mendapat informasi tersebut, MEP membuat laporan ke SPKT Polresta Solo pada Minggu (6/3/2022).

Pelaku berhasil diamankan bersama sejumlah barang bukti seperti satu buah selimut warna merah, satu kaos warna cokelat, satu celana pendek warna cokelat, dan satu set pakaian dalam korban.

Pihak kepolisian juga melakukan visum pada korban pada Senin (14/3/2022).

Kini AA diancam pasal berlapis yakni Pasal 81 Ayat 2 dan Ayat 3 Junto pasal 76d, Undang-undang Republik Indonesia nomor 17 tahun 2016, tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti,  Undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.

"Dipidana penjara paling singkat 5 tahun paling lama 15 tahun atau denda paling banyak Rp 5 miliar,  dijelaskan lagi pada pasal 81 ayat 3 apabila itu dilakukan oleh orang tuanya ditambah sepertiga dari ancaman pidana, atau 20 tahun," kata Ade. 

Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Pria Solo Cabuli Anak Kandung saat Tidur Sekamar dengan Istri dan Adik Korban, 

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved