Berita Bojonegoro
Perseteruan Bupati Bojonegoro dan Wakilnya Memanas Lagi, Laporan Pencemaran Nama Baik Dihentikan
"Saya belum lihat kebenaran suratnya benar atau tidak, isinya bagaimana juga tidak tahu," kata Wabup kepada wartawan, Kamis (3/2/2022).
Sementara itu, Kasubdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Wildan, tidak menampik, di dalam alat bukti yang disetorkan pihak pelapor, terdapat konten tulisan bernada sindiran.
Namun, sesuai dengan pertimbangan Surat Keputusan Bersama (SKB) Pedoman Kriteria Implementasi UU atau UU ITE.
Wildan menambahkan, proses penyelidikan tidak menemukan unsur tindak pidana yang dimaksud.
"Iya ada (kata-kata menyindir). Tapi itu bukan merupakan tindakan pencemaran nama baik, sesuai SKB," ujar Wildan.
Oleh karena itu, lanjut Wildan, pihaknya akan segera mengirimkan hasil akhir proses penyelidikan kasus tersebut kepada kedua belah pihak, dalam waktu dekat.
"Nanti hasil dari gelar, kami akan memberikan hasil ke pelapor termasuk terlapor, tentang kasus terakhir. Bukan (damai), jadi murni hasil penyelidik, tidak menemukan unsur pidana," pungkas Wildan.
Sekadar diketahui, perseteruan antara, Wakil Bupati Bojonegoro Budi Irawanto dengan pimpinannya sendiri, Bupati Bojonegoro Anna Mu'awanah
Bermula saat sang bupati menulis sebuah konten informasi melalui media elektronik yang cenderung menyudutkan sosok pribadi sang Wabup.
Dalam konten informasi yang dimaksud, bupati menuliskan secara jelas beberapa hal yang belum dapat dipastikan kebenarannya, dan bersifat tuduhan miring yang menyudutkan pribadi di hadapan publik.
Atas tindakan yang dirasa tidak menyenangkan itu. Wakil Bupati Bojonegoro Budi Irawanto lantas membuat laporan ke Mapolres Bojonegoro pada Kamis (9/9/2021).
Laporan tersebut berbunyi dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik grup jurnalis dan informasi, dengan nama terlapor Anna Mu'awanah, yang notabene pimpinan dari si pelapor.
Kemudian, 16 hari pascalaporan tersebut, pihak Satreskrim Polres Bojonegoro melakukan penyelidikan dengan memeriksa dua orang saksi.
Mereka merupakan warga sipil yang berprofesi sebagai jurnalis. Namanya Rachmat Bima Kusrinto, yang mengaku dicecar 20 pertanyaan oleh penyidik.
Kemudian, Polda Jatim mengambil alih kasus dugaan pencemaran nama baik yang diduga dilakukan Bupati Bojonegoro Anna Mu'awanah, atas laporan Budi Irawanto, yang notabene Wakil Bupati Bojonegoro.
Pengambilalihan laporan tersebut terhitung sejak Kamis (7/10/2021). Artinya, 29 hari pascalaporan diterima pertama kali dan proses penyelidikan telah dilakukan oleh pihak Polres Bojonegoro, pada Kamis (9/9/2021) silam.
Laporan dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik itu, akan ditangani oleh Ditreskrimsus Polda Jatim.
Kemudian, Kamis (28/10/2021) kemarin, Wakil Bupati Bojonegoro Budi Irawanto, sebagai saksi pelapor telah menjalani pemeriksaan di Ruangan Penyidik Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Mapolda Jatim. (Mochamad Sudarsono)