Berita Bojonegoro

Perseteruan Bupati Bojonegoro dan Wakilnya Memanas Lagi, Laporan Pencemaran Nama Baik Dihentikan

"Saya belum lihat kebenaran suratnya benar atau tidak, isinya bagaimana juga tidak tahu," kata Wabup kepada wartawan, Kamis (3/2/2022).

Editor: Anas Miftakhudin
M Sudarsono
Bupati Bojonegoro Anna Mu'awanah dan Wakil Bupati Budi Irawanto 

TRIBUNMATARAMAN.COM | BOJONEGORO- Perseteruan Bupati dan Wakil Bupati Bojonegoro bakal memanas lagi. Ini setelah munculnya informasi jika kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan Anna Mu'awanah dihentikan Polda Jatim.

Wakil Bupati Bojonegoro, Budi Irawanto pun langsung menanggapi dihentikannya dugaan kasus pencemaran nama baik oleh Bupati Bojonegoro, Anna Mu'awanah.

Budi Irwanto yang biasa dipanggil Wawan mengaku belum mengetahui pasti kebenaran dihentikannya penyelidikan kasus tersebut oleh Polda Jatim.

Sampai saat ini, pihaknya juga belum menerima surat resmi penghentian penyelidikan tersebut. 

"Saya belum lihat kebenaran suratnya benar atau tidak, isinya bagaimana juga tidak tahu," kata Wabup kepada wartawan, Kamis (3/2/2022).

Wawan menyatakan, selama proses penyelidikan kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan bupati, ia hanya sekali dipanggil ke Polda Jatim untuk memberikan kesaksian kepada penyidik.

Sementara untuk fakta lain, laporan dugaan pencemaran nama baik oleh Bupati Anna Mu'awanah hingga sekarang juga belum dicabut.

"Ada berita penghentian penyelidikan yang melalui media tentu membuat saya kaget. Sampai saat ini laporan juga belum saya cabut," jelasnya.

Sebelumnya diberitakan, Ditreskrimsus Polda Jatim mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SP3) untuk kasus dugaan pencemaran nama baik dan pelanggaran UU ITE yang menjerat Bupati Bojonegoro Anna Mu'awanah.

Orang nomor satu di Bojonegoro itu, dilaporkan oleh Wakilnya, Budi Irawanto karena diduga mencemarkan nama baik melalui media elektronik.

Kasus pertama kali dilaporkan ke Mapolres Bojonegoro, pada Kamis (9/9/2021). Terhitung 29 hari kemudian, kasus diambil alih penanganannya oleh Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim.

Menurut Wakil Direktur Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Zulham Effendi, penghentian kasus tersebut didasarkan karena penyidik tidak menemukan unsur tindak pidana yang tertera pada UU ITE, sesuai dengan pertimbangan Surat Keputusan Bersama (SKB) Pedoman Kriteria Implementasi UU atau UU ITE.

Temuan hasil itu, juga didasarkan pada hasil pemeriksaan terhadap sembilan orang saksi, yang merupakan anggota grup WhatsApp (WA), yang menjadi medium dugaan penyebaran konten pencemaran nama baik.

Termasuk, tinjauan saksi ahli yang berjumlah tiga orang. 

"Sehingga dari kita Djtreskrimsus Polda Jatim menghentikan penyelidikan. Jadi belum sampai lidik, karena tidak ada pidana kasusnya kita tutup," ujar Zulham, di Ruang Konpres Gedung Bidang Humas Mapolda Jatim, Rabu (2/2/2022). 

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved