Berita Bojonegoro
Perseteruan Bupati Bojonegoro dan Wakilnya Memanas Lagi, Laporan Pencemaran Nama Baik Dihentikan
"Saya belum lihat kebenaran suratnya benar atau tidak, isinya bagaimana juga tidak tahu," kata Wabup kepada wartawan, Kamis (3/2/2022).
TRIBUNMATARAMAN.COM | BOJONEGORO- Perseteruan Bupati dan Wakil Bupati Bojonegoro bakal memanas lagi. Ini setelah munculnya informasi jika kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan Anna Mu'awanah dihentikan Polda Jatim.
Wakil Bupati Bojonegoro, Budi Irawanto pun langsung menanggapi dihentikannya dugaan kasus pencemaran nama baik oleh Bupati Bojonegoro, Anna Mu'awanah.
Budi Irwanto yang biasa dipanggil Wawan mengaku belum mengetahui pasti kebenaran dihentikannya penyelidikan kasus tersebut oleh Polda Jatim.
Sampai saat ini, pihaknya juga belum menerima surat resmi penghentian penyelidikan tersebut.
"Saya belum lihat kebenaran suratnya benar atau tidak, isinya bagaimana juga tidak tahu," kata Wabup kepada wartawan, Kamis (3/2/2022).
Wawan menyatakan, selama proses penyelidikan kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan bupati, ia hanya sekali dipanggil ke Polda Jatim untuk memberikan kesaksian kepada penyidik.
Sementara untuk fakta lain, laporan dugaan pencemaran nama baik oleh Bupati Anna Mu'awanah hingga sekarang juga belum dicabut.
"Ada berita penghentian penyelidikan yang melalui media tentu membuat saya kaget. Sampai saat ini laporan juga belum saya cabut," jelasnya.
Sebelumnya diberitakan, Ditreskrimsus Polda Jatim mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SP3) untuk kasus dugaan pencemaran nama baik dan pelanggaran UU ITE yang menjerat Bupati Bojonegoro Anna Mu'awanah.
Orang nomor satu di Bojonegoro itu, dilaporkan oleh Wakilnya, Budi Irawanto karena diduga mencemarkan nama baik melalui media elektronik.
Kasus pertama kali dilaporkan ke Mapolres Bojonegoro, pada Kamis (9/9/2021). Terhitung 29 hari kemudian, kasus diambil alih penanganannya oleh Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim.
Menurut Wakil Direktur Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Zulham Effendi, penghentian kasus tersebut didasarkan karena penyidik tidak menemukan unsur tindak pidana yang tertera pada UU ITE, sesuai dengan pertimbangan Surat Keputusan Bersama (SKB) Pedoman Kriteria Implementasi UU atau UU ITE.
Temuan hasil itu, juga didasarkan pada hasil pemeriksaan terhadap sembilan orang saksi, yang merupakan anggota grup WhatsApp (WA), yang menjadi medium dugaan penyebaran konten pencemaran nama baik.
Termasuk, tinjauan saksi ahli yang berjumlah tiga orang.
"Sehingga dari kita Djtreskrimsus Polda Jatim menghentikan penyelidikan. Jadi belum sampai lidik, karena tidak ada pidana kasusnya kita tutup," ujar Zulham, di Ruang Konpres Gedung Bidang Humas Mapolda Jatim, Rabu (2/2/2022).
Sementara itu, Kasubdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Wildan, tidak menampik, di dalam alat bukti yang disetorkan pihak pelapor, terdapat konten tulisan bernada sindiran.
Namun, sesuai dengan pertimbangan Surat Keputusan Bersama (SKB) Pedoman Kriteria Implementasi UU atau UU ITE.
Wildan menambahkan, proses penyelidikan tidak menemukan unsur tindak pidana yang dimaksud.
"Iya ada (kata-kata menyindir). Tapi itu bukan merupakan tindakan pencemaran nama baik, sesuai SKB," ujar Wildan.
Oleh karena itu, lanjut Wildan, pihaknya akan segera mengirimkan hasil akhir proses penyelidikan kasus tersebut kepada kedua belah pihak, dalam waktu dekat.
"Nanti hasil dari gelar, kami akan memberikan hasil ke pelapor termasuk terlapor, tentang kasus terakhir. Bukan (damai), jadi murni hasil penyelidik, tidak menemukan unsur pidana," pungkas Wildan.
Sekadar diketahui, perseteruan antara, Wakil Bupati Bojonegoro Budi Irawanto dengan pimpinannya sendiri, Bupati Bojonegoro Anna Mu'awanah
Bermula saat sang bupati menulis sebuah konten informasi melalui media elektronik yang cenderung menyudutkan sosok pribadi sang Wabup.
Dalam konten informasi yang dimaksud, bupati menuliskan secara jelas beberapa hal yang belum dapat dipastikan kebenarannya, dan bersifat tuduhan miring yang menyudutkan pribadi di hadapan publik.
Atas tindakan yang dirasa tidak menyenangkan itu. Wakil Bupati Bojonegoro Budi Irawanto lantas membuat laporan ke Mapolres Bojonegoro pada Kamis (9/9/2021).
Laporan tersebut berbunyi dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik grup jurnalis dan informasi, dengan nama terlapor Anna Mu'awanah, yang notabene pimpinan dari si pelapor.
Kemudian, 16 hari pascalaporan tersebut, pihak Satreskrim Polres Bojonegoro melakukan penyelidikan dengan memeriksa dua orang saksi.
Mereka merupakan warga sipil yang berprofesi sebagai jurnalis. Namanya Rachmat Bima Kusrinto, yang mengaku dicecar 20 pertanyaan oleh penyidik.
Kemudian, Polda Jatim mengambil alih kasus dugaan pencemaran nama baik yang diduga dilakukan Bupati Bojonegoro Anna Mu'awanah, atas laporan Budi Irawanto, yang notabene Wakil Bupati Bojonegoro.
Pengambilalihan laporan tersebut terhitung sejak Kamis (7/10/2021). Artinya, 29 hari pascalaporan diterima pertama kali dan proses penyelidikan telah dilakukan oleh pihak Polres Bojonegoro, pada Kamis (9/9/2021) silam.
Laporan dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik itu, akan ditangani oleh Ditreskrimsus Polda Jatim.
Kemudian, Kamis (28/10/2021) kemarin, Wakil Bupati Bojonegoro Budi Irawanto, sebagai saksi pelapor telah menjalani pemeriksaan di Ruangan Penyidik Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Mapolda Jatim. (Mochamad Sudarsono)