Berita Kediri

Pengedar Sabu Antarkampung di Kediri Ditangkap Berikut Barang Buktinya

Kasi Humas Polres Kediri Kota Iptu Henry Mudi, tersangka AH diamankan di rumahnya di Kelurahan Bandar Lor, Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri.

Penulis: Didik Mashudi | Editor: Anas Miftakhudin
Istimewa
Tersangka AH diamankan warga Kelurahan Bandar Lor, Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri setelah ditangkap anggota Satresnarkoba Polres Kediri Kota. 

TRIBUNMATARAMAN.COM I KEDIRI - Anggota Satresnarkoba Polres Kediri Kota mengamankan AH (41) warga Kelurahan Bandar Lor, Kecamatan Mojoroto, Kediri Kota. 

Tersangka AH diduga mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu. Pelaku saat ini masih menjalani pemeriksaan di Mapolres Kediri Kota. 

Kasi Humas Polres Kediri Kota Iptu Henry Mudi, mengungkapkan tersangka AH diamankan di rumahnya di Kelurahan Bandar Lor, Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri. 

Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari informasi yang diterima oleh petugas Sateesnarkoba Polres Kediri Kota. 

"Awalnya petugas menerima informasi adanya peredaran narkoba yang dilakukan AH," ungkap Iptu Henry, Kamis (3/2/2022). 

Selanjutnya petugas melakukan serangkaian penyelidikan  kemudian berhasil  mengamankan tersangka AH di rumahnya diteruskan dengan penggeledahan.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 8 klip sabu-sabu dengan berat bersih 1,66 gram sebagai barang bukti. 

Petugas juga mengamankan barang bukti sabu-sabu, satu pack plastik klip, satu lembar tisu putih, satu buah box ponsel dan sebuah ponsel yang digunakan tersangka untuk transaksi.

Saat ini tersangka dan barang bukti narkotika diamankan di Mapolres Kediri Kota untuk proses penyidikan  lebih lanjut. 

Tersangka dijerat dengan  pasal  114 ayat (1) subs 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Tersangka terancam hukuman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp. 8 miliar.

 

 

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved