Berita Kediri
Pengedar Sabu Antarkampung di Kediri Ditangkap Berikut Barang Buktinya
Kasi Humas Polres Kediri Kota Iptu Henry Mudi, tersangka AH diamankan di rumahnya di Kelurahan Bandar Lor, Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri.
Penulis: Didik Mashudi | Editor: Anas Miftakhudin
TRIBUNMATARAMAN.COM I KEDIRI - Anggota Satresnarkoba Polres Kediri Kota mengamankan AH (41) warga Kelurahan Bandar Lor, Kecamatan Mojoroto, Kediri Kota.
Tersangka AH diduga mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu. Pelaku saat ini masih menjalani pemeriksaan di Mapolres Kediri Kota.
Kasi Humas Polres Kediri Kota Iptu Henry Mudi, mengungkapkan tersangka AH diamankan di rumahnya di Kelurahan Bandar Lor, Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri.
Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari informasi yang diterima oleh petugas Sateesnarkoba Polres Kediri Kota.
"Awalnya petugas menerima informasi adanya peredaran narkoba yang dilakukan AH," ungkap Iptu Henry, Kamis (3/2/2022).
Selanjutnya petugas melakukan serangkaian penyelidikan kemudian berhasil mengamankan tersangka AH di rumahnya diteruskan dengan penggeledahan.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 8 klip sabu-sabu dengan berat bersih 1,66 gram sebagai barang bukti.
Petugas juga mengamankan barang bukti sabu-sabu, satu pack plastik klip, satu lembar tisu putih, satu buah box ponsel dan sebuah ponsel yang digunakan tersangka untuk transaksi.
Saat ini tersangka dan barang bukti narkotika diamankan di Mapolres Kediri Kota untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (1) subs 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Tersangka terancam hukuman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp. 8 miliar.