Press Release

JPU Tempuh Banding Terhadap Putusan Hakim PN Surabaya Dalam Perkara Penganiayaan Jurnalis Tempo

JPU Kejati Jatim mengajukan upaya banding terhadap putusan majelis hakim PN Surabaya dalam perkara penganiayaan terhadap Nurhadi  jurnalis Tempo

Editor: eben haezer
ist/AJI Surabaya
Sidang pembacaan vonis terhadap dua terdakwa penganiaya jurnalis Nurhadi di PN Surabaya, Rabu (12/1/2022) 

Saat itu di lokasi sedang berlangsung pernikahan antara anak Angin Prayitno Aji dengan putri Kombes Pol Achmad Yani, mantan Karo Perencanaan Polda Jatim.

Dalam peristiwa tersebut, Nurhadi tak hanya dianiaya oleh para pelaku yang berjumlah sekitar 10 sampai 15 orang. Pelaku juga merusak sim card di ponsel milik Nurhadi serta menghapus seluruh data dan dokumen yang tersimpan di ponsel tersebut.

Setelah peristiwa itu, Nurhadi melaporkan kasus tersebut ke Polda Jatim dengan didampingi Aliansi Anti Kekerasan Terhadap Jurnalis yang beranggotakan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Surabaya, KontraS, LBH Lentera, LBH Pers, dan LBH Surabaya.

Setelah sidang pembacaan vonis pekan lalu, Ketua AJI Indonesia, Sasmito berharap agar penyidik Polda Jatim juga mengembangkan perkara ini mengingat masih banyak pelaku lain yang belum ditangkap. 

"Berdasarkan pengakuan korban dan berdasarkan keterangan saksi di persidangan, kami yakin masih ada pelaku lain yang belum diungkap. Karena itu kami berharap agar penyidik Polda Jatim juga mengembangkan perkara ini untuk menguak pelaku lainnya," kata Sasmito. 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved