Press Release
JPU Tempuh Banding Terhadap Putusan Hakim PN Surabaya Dalam Perkara Penganiayaan Jurnalis Tempo
JPU Kejati Jatim mengajukan upaya banding terhadap putusan majelis hakim PN Surabaya dalam perkara penganiayaan terhadap Nurhadi jurnalis Tempo
TRIBUNMATARAMAN.com | SURABAYA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Jawa Timur telah mengajukan upaya banding terhadap putusan majelis hakim PN Surabaya dalam perkara penganiayaan terhadap Nurhadi jurnalis Tempo di Surabaya.
JPU Winarko mengatakan pengajuan banding itu telah disampaikan kemarin (17/1/2022).
"Iya, kami telah mengajukan banding kemarin. Semoga saja nanti hasil sidang banding seperti yang kita harapkan bersama," ujar Winarko kepada ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Surabaya, Eben Haezer.
Sebelumnya, AJI memang mendorong JPU untuk mengajukan banding. Karena itu, AJI Surabaya mengapresiasi JPU yang telah melakukannya.
Menurut Eben Haezer, ada beberapa pertimbangan yang menjadi dasar AJI berharap JPU mengajukan banding.
"Pertama, vonis dari hakim PN Surabaya jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa yang 1 tahun 6 bulan penjara. Malahan, vonis 10 bulan dari majelis hakim tidak sampai 2 per 3 tuntutan JPU," Kata Eben.
Kedua, menurut Eben, hakim bisa menjatuhkan vonis yang lebih berat dengan mempertimbangkan status 2 terdakwa yang merupakan anggota Polri aktif.
"Yang mereka lakukan ini kan mencoreng nama baik institusi penegak hukum yang notabene lebih paham mengenai aturan hukum. Jadi sudah sepantasnya kalau itu jadi hal yang memberatkan," sambungnya.
Ketiga, kata Eben, vonis yang lebih berat dapat memberikan efek jera kepada dua pelaku serta menjadi pengingat kepada publik bahwa penghalang-halangan terhadap pers dapat diganjar dengan sanksi pidana.
Sebelumnya, pada 12 Januari 2022, hakim PN Surabaya menjatuhkan vonis 10 bulan kepada dua terdakwa, Bripka Purwanto dan Brigadir Muhammad Firman Subkhi.
Menurut Majelis Hakim, dua pelaku itu terbukti bersalah karena melanggar Pasal 18 Ayat (1) UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers. Mereka dengan sengaja melakukan tindakan yang menghambat dan menghalangi kerja-kerja pers.
Selain divonis 10 bulan penjara, dua terdakwa juga diwajibkan membayar restitusi kepada Nurhadi sebesar Rp 13.813.000 dan kepada saksi F sebesar Rp 21.850.000.
Penganiayaan terhadap jurnalis Nurhadi terjadi pada 27 Maret 2021.
Saat itu, Nurhadi mendapat penugasan dari Tempo untuk melakukan reportase di Gedung Samudra Bumimoro, Surabaya.
Di sana, Nurhadi diminta meminta keterangan terkait kasus dugaan suap yang dilakukan oleh bekas Direktur Pemeriksaan Ditjen Pajak Kemenkeu, Angin Prayitno Aji yang sedang ditangani KPK.
Saat itu di lokasi sedang berlangsung pernikahan antara anak Angin Prayitno Aji dengan putri Kombes Pol Achmad Yani, mantan Karo Perencanaan Polda Jatim.
Dalam peristiwa tersebut, Nurhadi tak hanya dianiaya oleh para pelaku yang berjumlah sekitar 10 sampai 15 orang. Pelaku juga merusak sim card di ponsel milik Nurhadi serta menghapus seluruh data dan dokumen yang tersimpan di ponsel tersebut.
Setelah peristiwa itu, Nurhadi melaporkan kasus tersebut ke Polda Jatim dengan didampingi Aliansi Anti Kekerasan Terhadap Jurnalis yang beranggotakan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Surabaya, KontraS, LBH Lentera, LBH Pers, dan LBH Surabaya.
Setelah sidang pembacaan vonis pekan lalu, Ketua AJI Indonesia, Sasmito berharap agar penyidik Polda Jatim juga mengembangkan perkara ini mengingat masih banyak pelaku lain yang belum ditangkap.
"Berdasarkan pengakuan korban dan berdasarkan keterangan saksi di persidangan, kami yakin masih ada pelaku lain yang belum diungkap. Karena itu kami berharap agar penyidik Polda Jatim juga mengembangkan perkara ini untuk menguak pelaku lainnya," kata Sasmito.