Rektor UIN Yogyakarta Minta Proses Hukum Penendang Sesajen Dihentikan, Begini Tanggapan Polda Jatim

Rektor UIN Yogyakarta meminta polisi menghentikan proses hukum terhadap pria penendang sesajen. Lantas, begini respon Polda Jatim.

Editor: eben haezer
Luhur Pambudi
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko 

Sebelumnya, Moh Habib Al Qutbhi pengacara tersangka, bakal mengajukan penangguhan penahanan atas kliennya. 

Upaya meringankan hukum tersebut diajukan oleh Qutbhi, dengan alasan bahwa kliennya siap untuk tetap kooperatif dengan penyidik Ditreskrimum Polda Jatim

Mulai dari tidak berupaya untuk melarikan diri atau kabur dari proses hukum. Ataupun, berupaya menghilangkan barang bukti atas perkara hukum yang sedang menjerat dirinya. 

"Nanti kami akan lihat. Kalau dia nanti ditahan, kita akan melakukan penangguhan penahanan, dan siap untuk tidak menghilangkan barang bukti atau melarikan diri," ujarnya, Minggu (16/1/2022). 

Selain itu, Qutbhi meyakini, kliennya bukanlah pelaku kriminal yang membutuhkan pengawasan ketat. 

Bahkan dari pihak orangtua atau keluarga kliennya siap untuk menindaklanjuti upaya hukum tersebut. 

"Dan jaminannya, dia sebenarnya dia ini dari keluarga yang baik-baik bukan orang jahat. Dan orangtuanya siap menjaminkan agar HF tidak ditahan dan ditetapkan tersangka," pungkasnya. 

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved