Rektor UIN Yogyakarta Minta Proses Hukum Penendang Sesajen Dihentikan, Begini Tanggapan Polda Jatim
Rektor UIN Yogyakarta meminta polisi menghentikan proses hukum terhadap pria penendang sesajen. Lantas, begini respon Polda Jatim.
Reporter: Luhur Pambudi
TRIBUNMATARAMAN.com | SURABAYA - Penyidik Ditreskrimum Polda Jatim berupaya melengkapi pemberkasan tersangka Hadfana Firdaus (34), penendang sesajen di area erupsi Gunung Semeru, yang viral di medsos beberapa waktu lalu.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengatakan, pihaknya saat ini sedang melengkapi berkas proses penyidikan terhadap tersangka.
Bahkan, tersangka untuk sementara waktu telah ditahan di ruang tahanan Dittahti Mapolda Jatim, sejak Jumat (14/1/2022) malam.
"Yang bersangkutan memang sudah kami taha di Rutan Polda Jatim. Kemudian sekarang ini, penyidik sudah melakukan pemberkasan karena sudah dilakukan pemeriksaan sejumlah saksi, terutama saksi ahli," katanya saat ditemui awak media di ruangannya, Senin (17/1/2022).
Gatot menegaskan, proses hukum terhadap tersangka, tetap berlanjut atau tidak akan dihentikan.
Hal ini sekaligus menjawab masukan dari Rektor UIN Yogyakarta yang berharap proses hukum terhadap Hadfana Firdaus dihentikan.
Dikutip dari Kompas TV, Rektor UIN Yogyakarta, Al-Makin juga meminta agar Hadfana Firdaus dimaafkan.
Salah satu pertimbangannya memberi masukan agar proses hukum dihentikan, adalah karena masih ada pelanggaran lebih berat tidak berlanjut pada proses hukum.
Sebelumnya, pihak UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta mengakui tersangka penendang sesajen merupakan mahasiswa di kampus itu yang drop out pada semester enam.
Al-Makin mengatakan, pihak UIN mengakui bahwa perbuatan pelaku penendangan sajen memang tidak layak, bisa mencederai keyakinan lain dan menyakiti orang yang punya kepercayaan lain.
Numun di sisi lain menyebut, persoalan tersebut bisa didekati dari berbagai aspek dan prespektif. Misalnya proses sosial, musyawarah, kekeluargaan, hukum adat, dan lains ebagainya.
Menurutnya, perlu kebijakan dalam mempertimbangkan semua proses dan solusi yang ada untuk penyelesaian masalah penendangan sesajen tersebut.
Sementara itu, Gatot menambahkan, Polda Jatim belum menerima surat dalam bentuk apapun yang berisi permohonan penangguhan penahanan.
"Yang jelas tidak ada. Karena kita tidak ada hambatan. Kita sekarang sedang melakukan pemberkasan. (Surat permohonan penangguhan penahanan) tidak ada," pungkas mantan Kasat Sabhara Polrestabes Surabaya itu.
Sebelumnya, Moh Habib Al Qutbhi pengacara tersangka, bakal mengajukan penangguhan penahanan atas kliennya.
Upaya meringankan hukum tersebut diajukan oleh Qutbhi, dengan alasan bahwa kliennya siap untuk tetap kooperatif dengan penyidik Ditreskrimum Polda Jatim.
Mulai dari tidak berupaya untuk melarikan diri atau kabur dari proses hukum. Ataupun, berupaya menghilangkan barang bukti atas perkara hukum yang sedang menjerat dirinya.
"Nanti kami akan lihat. Kalau dia nanti ditahan, kita akan melakukan penangguhan penahanan, dan siap untuk tidak menghilangkan barang bukti atau melarikan diri," ujarnya, Minggu (16/1/2022).
Selain itu, Qutbhi meyakini, kliennya bukanlah pelaku kriminal yang membutuhkan pengawasan ketat.
Bahkan dari pihak orangtua atau keluarga kliennya siap untuk menindaklanjuti upaya hukum tersebut.
"Dan jaminannya, dia sebenarnya dia ini dari keluarga yang baik-baik bukan orang jahat. Dan orangtuanya siap menjaminkan agar HF tidak ditahan dan ditetapkan tersangka," pungkasnya.