Sate Beracun
Akhir Cerita Nani Pengirim Sate Sianida ke Polisi yang Tewaskan Bocah Divonis 16 Tahun Penjara
terdakwa Nani memohon pada majelis hakim untuk backup data yang ada di HP miliknya. Itu ada data utang piutang saya, apa boleh (back up) data-datanya.
TRIBUNMATARAMAN.COM - Terdakwa Nani Apriliani (25), pengirim paket sate beracun ke oknum polisi yang menewaskan seorang bocah divonis 16 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Bantul, Senin (13/12/2021).
Vonis yang dibacakan Ketua Majelis Hakim, Aminuddin SH lebih ringan 2 tahuh.
Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat sidang berlangsung menuntut terdakwa hukuman 18 tahun penjara.
Baca juga: Terungkap Kisah Cinta Nani dan Aiptu Tomi Di Balik Sate Sianida Salah Sasaran, Mulut Manismu Berbisa
Baca juga: Ny Tuti Suhartini sudah Menjadi TO Pembunuhan Subang, Tapi Kenapa Amelia Ikut Dibunuh
Baca juga: Berkat Petunjuk Emas Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang Mulai Terkuak, Pelakunya Lebih Tiga Orang
Ketua majelis hakim Aminuddin, menilai perbuatan terdakwa telah memenuhi seluruh unsur pada Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana sebagaimana dakwaan primer dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada terdakwa.
"Mengadili, menyatakan terdakwa NA terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana," ucapnya.
Hal yang memberatkan terdakwa dalam kasus ini adalah terdakwa terbukti telah menghilangkan nyawa seorang anak dan merencanakan perbuatannya.

Sementara hal yang meringankan yakni terdakwa bersikap sopan, menyesali perbuatannya, belum pernah dihukum, berusia muda, dan diharap memperbaiki kelakuannya di kemudian hari.
Dalam sidang itu, mejelis juga membacakan jika barang bukti (BB) kasus berupa sate, lontong yang sudah bercampur kacang, risoles, pastel, serta handphone milik terdakwa akan dimusnahkan.
Namun terdakwa Nani sempat memohon pada majelis hakim untuk backup data yang ada di HP miliknya.
Baca juga: Ketua MUI Tulungagung: Pelaku Rudapaksa 21 Santriwati di Bandung Layak Dilaknat
Baca juga: MUI Tulungagung Mengadu ke Bupati, Mengeluhkan Banyaknya Aktivitas Prostitusi Online
Baca juga: Fakta Baru Jejak Eksekutor Ibu dan Anak di Subang Tertinggal di Kuku Amalia
"Itu ada data utang piutang saya, apa boleh (back up) data-datanya?" ratapnya.
Terkait permohonan back up data yang kini Nani sudah menjadi terpidana, Hakim Aminuddin menyatakan bahwa HP itu dipakai sebagai alat sarana untuk kejahatan maka pihaknya menetapkan untuk dimusnahkan.
Menanggapi putusan hakim, Tim Kuasa Hukum NA menyatakan bahwa pihaknya akan mengajukan banding.

"Kita akan mengajukan banding, (alasannya) nanti setelah kami kupas bersama dari isi putusan tersebut," ujar seorang tim kuasa hukum terdakwa, Anwar Ary Widodo.
Ia menilai keberatan dengan pasal pasal pembunuhan berencana yang tertuang dalam pasal 340 KUHP.
Kasus sate sianida bermula saat pengemudi ojek online di Yogyakarta mendapatkan orderan non aplikasi dari Nani Aprilliani.