Syarat Perjalanan saat Libur Nataru setelah PPKM Level 3 Dibatalkan, Ini Penjelasan Menko Luhut

Berikut syarat perjalanan saat libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) setelah PPKM level 3 dibatalkan

Penulis: Alif Nur Fitri P | Editor: eben haezer
KOMPAS.com/AGIE PERMADI
Ilustrasi pemberlakuan PPKM 

TRIBUNMATARAMAN.COM - Berikut syarat perjalanan saat libur Natal dan Tahun Baru ( Nataru).

Seperti diketahuo, pemerintah membatalkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 saat periode libur Nataru.

Sebagaimana disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan.

Melalui siaran pers di laman resmi Kemenko Marves, Luhut juga menyampaikan syarat perjalanan udara dan darat bagi masyarakat.

Berikut syarat yang wajib dipatuhi masyarakat saat melakukan perjalanan saat periode libur Nataru.

Baca juga: 3 Kisah Korban Erupsi Gunung Semeru: Rumini Tewas Peluk Ibunya & Ibu Hamil 9 Bulan Lari Belasan KM

1. Wajib Vaksin Lengkap

Luhut mengatakan selama libur Nataru, masyarakat yang hendak melakukan perjalanan jarak jauh dalam negeri wajib vaksin lengkap.

Bagi orang dewasa yang belum mendapatkan vaksinasi lengkap ataupun tidak bisa divaksin karena alasan medis, tidak diizinkan untuk bepergian jarak jauh.

2. Tes Antigen

Tak hanya vaksin lengkap, masyarakat yang melakukan perjalanan jauh juga wajib melampirkan hasil tes antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.

3. Syarat Membawa Anak-anak

Adapun anak-anak dapat melakukan perjalanan, dengan syarat tes PCR yang berlaku 3×24 jam untuk perjalanan udara.

Serta tes antigen 1×24 jam untuk perjalanan darat atau laut.

Baca juga: Cerita Mahasiswi PTN di Malang Korban Aborsi Oknum Polisi dan Keluarganya Hingga Tewas Tak Wajar

Lebih lanjut dijelaskan Luhut, pemerintah memutuskan untuk membuat kebijakan yang lebih seimbang dengan tidak menyamaratakan perlakuan di semua wilayah Indonesia dalam rangka menjelang momen Natal dan Tahun Baru.

"Pemerintah memutuskan untuk tidak akan menerapkan aturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 3 pada periode Natal dan Tahun Baru terhadap semua wilayah," ujar Luhut

Padahal sebelumnya, pemerintah telah memutuskan bakal memberlakukan PPKM level 3 pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022. 

Keputusan ini jelas berdampak pada sektor transportasi dan perjalanan, di mana sebelumnya sempat disiarkan kabar kalau penyekatan atau pemeriksaan bakal dilakukan bagi para pengendara yang hendak keluar kota.

“Syarat perjalanan akan tetap diperketat, terutama di perbatasan untuk penumpang dari luar negeri,” ucap Luhut.

“Namun kebijakan PPKM di masa Nataru (Natal dan Tahun Baru) akan dibuat lebih seimbang dengan disertai aktivitas testing dan tracing yang tetap digencarkan,” kata dia.

Baca juga: Pengakuan Mengejutkan Pengacara, Dicurhati Mahasiswi NW yang Dipaksa Aborsi Oleh Bripda Randy

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved