Berita Mojokerto
Cerita Mahasiswi PTN di Malang Korban Aborsi Oknum Polisi dan Keluarganya Hingga Tewas Tak Wajar
Setelah menggugurkan itu dia (RB) tidak bertanggung jawab dan ada tekanan dari pihak keluarga laki-laki," beber Alex.
TRIBUNMATARAMAN.COM I MOJOKERTO - Di balik kematian NW (23) di pusara ayahnya yang telah meninggal 100 hari di pemakaman Dusun Sugihan, Desa Japan, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto ada cerita pilu perilaku RB, oknum polisi dsn keluarganya.
Keburukan perilaku itu diceritakan korban ke pengacara Alex Askohar dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Permata Law di Jalan Griya Permata Ijen, Lingkungan Wates, Kacamatan Magersari, Kota Mojokerto.
Saat itu, korban dalam kondisi tertekan sembari menangis menceritakan permasalahan dengan pacarnya yaitu Bripda RB, anggota Polres Pasuruan Kabupaten, pada Oktober 2021.
"Sebenarnya saya tidak tahu siapa si NW ini siang-siang datang rumah saya, dia hanya menangis kemudian bilang kalau ada masalah dengan pacarnya (Bripda RB Red)," ungkap Alex Askohar, Senin (6/12/2021).
Menurut dia, korban mengaku bersama pacarnya pernah melakukan tindakan aborsi. Sehingga, korban berencana melaporkan pacar termasuk keluarganya atas tindakan kekerasan dan tidak bertanggung jawab.
"Setelah menggugurkan itu dia (RB) tidak bertanggung jawab dan ada tekanan dari pihak keluarga laki-laki," bebernya.
Alex menyebutkan pihaknya siap mendampingi dan memberikan bantuan hukum terhadap korban.
"Saya siap mendampingi dengan catatan bukti-bukti harus lengkap, kalau bukti tidak lengkap saya tidak bisa lantaran itu dasar kami untuk mendampingi dalam persidangan," jelasnya.
Menurut Alex, korban kembali menemuinya pada awal November 2021. Kondisi korban makin tertekan bahkan ingin mengakhiri hidupnya.
"Dia datang lagi katanya sudah tak kuat harus kemana lagi curhat bahkan ingin mengakhiri hidupnya. Lalu saya arahkan akan bantu bersama istri yang juga Lawyer mencari solusi minta keadilan, setelah itu pulang," terangnya.
Setelah satu pekan kemudian, korban menghubungi Alex melalui WhatsApp akan mengakhiri hidup di rumahnya, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto, pada awal November 2021.
"Terus dia WhatsApp saya, katanya pak saya sudah tidak kuat lagi saya mau akhiri hidup. Saya lihat fotonya pucat, saya gak tega bersama istri langsung ke rumahnya. Malah orang tuanya tidak tahu lalu buka kamar kondisi korban sudah lemas dan diselamatkan di rumah sakit," ucapnya.
Selang sekitar tiga pekan, korban kembali mendatangi LBH Permata dalam kondisi kurang sehat.
Korban menyerahkan beberapa bukti-bukti terkait kronologi tindakan paksaan aborsi serta permohonan maaf telah merepotkan keluarga pengacara tersebut.
Korban juga minta maaf pada pengacara terkait sikap keluarganya atas rencana pendampingan hukum.

Namun, sebelum menyerahkan seluruh bukti-bukti itu korban meninggal dunia dengan menenggak minuman beracun di atas pusaran makam ayahnya, pada (2/12) sore.
"Belum sempat melapor karena bukti-bukti belum lengkap baru kronologi saja belum didukung bukti otentik. Namun bidannya sudah siap jadi saksi kalau itu aborsi tapi saya tidak tahu namanya," jelasnya. (Mohammad Romadoni).