Berita Mojokerto

Pengakuan Mengejutkan Pengacara, Dicurhati Mahasiswi NW yang Dipaksa Aborsi Oleh Bripda Randy

Pengacara di Mojokerto mengaku pernah dicurhati NW, mahasiswi yang bunuh diri, setelah dipaksa aborsi oleh pacarnya, Bripda Randy

Editor: eben haezer
tribunjatim/moh.romadoni
Alex Askohar dari LBH Permata Law menunjukkan pesan WhatsApp dari korban mahasiswi NW sebelum meninggal menenggak racun di atas pusara makam ayahnya, Senin (6/12/2021). 

Reporter: Moh.Romadoni

TRIBUNMATARAMAN.com | MOJOKERTO - Alex Ashokar, pengacara dari LBH Permata Law di Jl Griya Permata Ijen, lingkungan Wates, Kecamatan Magersari, kota Mojokerto, mengaku pernah dicurhati NW, mahasiswi yang meninggal setelah menenggak racun di makam ayahnya. 

Alex mengatakan, saat itu korban dalam kondisi tertekan sembari menangis menceritakan terkait permasalahan dengan pacarnya yaitu Bripda Randy Bagus yang merupakan anggota Polisi Polres Pasuruan Kabupaten, pada Oktober 2021.

"Sebenarnya saya tidak tahu siapa si Novi ini, siang-siang datang rumah saya, dia hanya menangis kemudian bilang kalau 
ada masalah dengan pacarnya (Bripda Randy Bagus, Red)," ungkap Alex Askohar, Senin (6/12/2021).

Baca juga: Terungkap Fakta Baru Keluarga Bripda Randy Bagus: Ayah Bukan Anggota DPRD & Sebut NW Calon Mantu

Menurut dia, korban mengaku bersama pacarnya pernah melakukan tindakan aborsi. Sehingga, korban berencana melaporkan pacar termasuk keluarganya atas tindakan kekerasan dan tidak bertanggung jawab.

"Setelah menggugurkan itu, dia (Randy Bagus) tidak bertanggung jawab dan ada tekanan dari pihak keluarga laki-laki," bebernya.

Alex menyebutkan pihaknya siap mendampingi dan memberikan bantuan hukum terhadap korban. 

"Saya siap mendampingi dengan catatan bukti-bukti harus lengkap, kalau bukti tidak lengkap saya tidak bisa lantaran itu dasar kami untuk mendampingi dalam persidangan," jelasnya.

Masih kata Alex, korban kembali menemuinya pada awal November 2021. Kondisi korban semakin tertekan bahkan ingin mengakhiri hidupnya.

"Dia datang lagi katanya sudah tak kuat harus kemana lagi curhat bahkan ingin bunuh diri, lalu saya arahkan akan saya bantu bersama istri yang juga Lawyer mencari solusi minta keadilan, setelah itu pulang," terangnya.

Setelah satu pekan kemudian, korban menghubungi Alex melalui WhatsApp akan mengakhiri hidup di rumahnya, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto, pada awal November 2021.

"Terus dia WhatsApp saya, katanya pak saya sudah tidak kuat lagi saya mau bunuh  diri, saya lihat fotonya pucat, saya gak tega bersama istri langsung ke rumahnya. Malah orang tuanya tidak tahu lalu buka kamar kondisi korban sudah lemas dan diselamatkan di rumah sakit," ucapnya.

Berselang sekitar tiga pekan, korban kembali mendatangi LBH Permata dalam kondisi kurang sehat.

Kemudian, korban menyerahkan beberapa bukti-bukti terkait kronologi tindakan paksaan aborsi serta permohonan maaf telah merepotkan keluarga pengacara tersebut.

Korban juga meminta maaf pada pengacara terkait sikap keluarganya atas rencana pendampingan hukum.

Namun, sebelum menyerahkan seluruh bukti-bukti itu korban ditemukan meninggal di dekat makam ayahnya.

"Belum sempat melapor karena bukti-bukti belum lengkap baru kronologi saja belum didukung bukti otentik namun bidannya sudah siap jadi saksi kalau itu aborsi tapi saya tidak tahu namanya," pungkasnya. (don/ Mohammad Romadoni).

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved