Berita Blitar
Pemkot Blitar Maksimalkan PPKM Mikro Saat Libur Natal dan Tahun Baru
Pemkot Blitar akan memaksimalkan kembali pelaksanaan PPKM Mikro di tingkat RT untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19 saat libur Natal dan Tahun Baru
Penulis: Samsul Hadi | Editor: eben haezer
TRIBUNMATARAMAN.com I BLITAR - Pemkot Blitar akan memaksimalkan kembali pelaksanaan PPKM Mikro di tingkat RT untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19 saat libur Natal dan Tahun Baru.
Pemkot Blitar juga akan melaksanakan kebijakan PPKM Level 3 dari pemerintah pusat saat libur Natal dan Tahun Baru.
"Pelaksanaan PPKM Mikro di tingkat RT akan kami maksimalkan lagi untuk menghadapi libur Natal dan Tahun Baru," kata Wali Kota Blitar, Senin (6/12/2021).
Baca juga: Dampak Erupsi Gunung Semeru: 15 Orang Tewas, 44 Orang Hilang dan Lebih Dari 2 Ribu Bangunan Rusak
Santoso mengatakan Pemkot juga akan melaksanakan kebijakan PPKM Level 3 pada 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022.
Santo mengimbau semua aparatur sipil negara (ASN) dan masyarakat mematuhi aturan pemerintah selama pelaksanaan PPKM Level 3.
"Saya minta ASN dan masyarakat mematuhi aturan pemerintah khususnya pada 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022," ujarnya.
Santoso juga meminta ASN dan masyarakat tidak ke mana-mana saat libur Natal dan Tahun Baru.
Hal itu untuk mengantisipasi agar tidak terjadi gelombang ketiga Covid-19 khususnya varian baru omicron di Kota Blitar.
"Semua masyarakat kami minta tidak ke mana-mana, menikmati libur Natal dan Tahun Baru bersama keluarga di rumah saja," katanya.
Sebelumnya, Pemkot Blitar sudah mengeluarkan kebijakan larangan cuti untuk ASN saat libur Natal dan Tahun Baru.
Kebijakan itu juga bagian upaya Pemkot Blitar mencegah terjadinya penyebaran Covid-19 saat libur Natal dan Tahun Baru.