Remaja Panti Asuhan Disiksa Beramai-ramai Setelah Disetubuhi Suami Pelaku, Polisi Amankan 10 Orang
Polisi menyatakan telah menangkap 10 orang tersangka dalam kasus asusila dan penganiayaan yang korbannya seorang remaja penghuni panti asuhan
Reporter : Kukuh Kurniawan
TRIBUNMATARAMAN.com | MALANG - Polresta Malang Kota telah mengamankan 10 orang terduga pelaku pelecehan seksual dan penganiayaan terhadap seorang pelajar SD penghuni panti asuhan di Kota Malang.
Kapolresta Malang Kota, AKBP Budi Hermanto mengatakan, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Malang Kota telah menangani dua perkara.
"Yang pertama, perkara dugaan pencabulan terhadap korban yang sama. Lalu yang kedua, pengeroyokan ataupun merampas kemerdekaan orang, yang diketahui videonya telah viral," ujarnya, Selasa (23/11/2021).
Baca juga: Viral Video Remaja Perempuan Dibully dan Dipukuli 3 Perempuan dan 1 Laki-laki, Diduga di Malang
Pria yang akrab disapa BuHer ini menjelaskan, kejadian itu berawal pada Kamis (18/11/2021) pagi. Dimana korban dibawa oleh seseorang ke suatu tempat, lalu disetubuhi.
Setelah itu, istri pelaku mengetahui kejadian tersebut dan membawa beberapa temannya untuk melakukan interogasi dan melakukan tindakan kekerasan terhadap si korban.
"Kejadian tersebut dilaporkan satu hari setelahnya. Dan setelah menerima laporan polisi, kami melihat kondisi psikis korban sangat terpukul. Sehingga, kita mencoba mendalami dari alat-alat bukti lain," katanya.

"Lalu, tim yang dipimpin Kasat Reskrim melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan alat bukti. Sehingga, kemarin kita mengamankan lebih kurang 10 orang terduga pelaku yang melakukan tindakan kekerasan dan persetubuhan," bebernya.
Selain mengamankan 10 orang terduga pelaku, pihaknya juga telah mengamankan beberapa barang bukti.
"Yaitu, pakaian yang digunakan oleh para terduga pelaku sesuai dengan video yang viral. Termasuk, handphone (HP) korban yang dirampas dan dijual oleh terduga pelaku. Selain itu, kami juga mengamankan satu HP yang digunakan untuk merekam (aksi penganiayaan) tersebut," jelasnya.
Kata BuHer, polisi juga telah melakukan pemeriksaan kepada korban, sesuai dengan Pasal 184 KUHAP.
"Kami telah melakukan pemeriksaan sebagian kepada korban, dan kita juga telah mendapatkan hasil visumnya dari dua kejadian perkara ini," tambahnya.
Dalam kesempatan itu pula, BuHer juga membeberkan pasal ancaman pidana terhadap 10 orang terduga pelaku tersebut.
"Yang pertama, yaitu Pasal 80 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 atas perubahan Undang-Undang RI No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, atau Pasal 170 ayat 2 KUHP, dan atau Pasal 33 ayat 2 KUHP. Sedangkan yang kedua, Pasal 81 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 atas perubahan Undang-Undang RI No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Untuk kekerasan anaknya, ancaman hukuman lima sampai sembilan tahun penjara. Sedangkan untuk persetubuhannya, ancaman hukuman penjara selama-lamanya 15 tahun," ungkapnya.
Oleh sebab itu, pihak penyidik Satreskrim Polresta Malang Kota masih melakukan penyelidikan intensif terhadap 10 terduga pelaku.
"Kita akan lakukan gelar perkara untuk menetapkan peran masing-masing orang. Status mereka (para terduga pelaku) masih saksi. Tapi dalam pemeriksaan, mereka mengakui semua perbuatannya sesuai kriteria masing-masing dan berdasarkan video. Selain itu, nanti ada tahapan diversi yang dilakukan. Itu seperti mereka (terduga pelaku dan korban) bermediasi. Apabila tidak terpenuhi, silahkan perkara tetap akan dilanjutkan," tandasnya.