Berita Malang Raya
Viral Video Remaja Perempuan Dibully dan Dipukuli 3 Perempuan dan 1 Laki-laki, Diduga di Malang
Sebuah video bullying atau perisakan terhadap seorang remaja perempuan kembali viral di medsos. Korban dipukuli 3 perempuan dan 1 laki-laki muda
Reporter: Kukuh Kurniawan
TRIBUNMATARAMAN.com | MALANG - Sebuah video bullying atau perisakan terhadap seorang remaja perempuan kembali viral di media sosial.
Dalam video berdurasi 2 menit 29 detik tersebut terlihat seorang gadis remaja dipukuli oleh 3 remaja perempuan lainnya.
Dari video yang diterima TribunJatim.com pada Senin (22/11/2021), terlihat korban gadis remaja itu memakai seragam sekolah berwarna biru.
Selain itu, juga terlihat ada seorang pemuda dalam video tersebut.
Namun bukannya menolong korban, pemuda itu justru membantu tiga gadis remaja melakukan aksi perundungan (bullying) kepada korban.
Kejadian itu diduga terjadi di wilayah Kota Malang. Saat ini, kasus tersebut masih dalam penyelidikan Polresta Malang Kota.
Kapolresta Malang Kota, AKBP Budi Hermanto membenarkan hal tersebut.
"Kemarin, baru kami terima Laporan Polisi (LP). Dan hari ini, saksi- saksi dan korban akan kita periksa. Untuk mengetahui, kejadian sebenarnya seperti apa. Dengan video yang sudah viral, kita lihat kejadian sebenarnya seperti apa," ujarnya, Senin (22/11/2021).
Dirinya menjelaskan, pihaknya akan memberikan atensi penuh terhadap kasus dugaan perundungan (bullying) tersebut.
"Masih kita dalami dan kita segerakan menjadi atensi, karena ini perundungan terhadap anak atau kasus bullying. Hal ini sangat menciderai proses pendidikan di Kota Malang," jelasnya.
Pria yang akrab disapa BuHer ini mengungkapkan dalam pemeriksaan tersebut, pihaknya juga harus mendalami terhadap hasil visum korban.
"Dari video sudah terlihat beberapa orang yang melakukan, sudah jelas. Namun, kami harus mendalami terhadap visum (hasil visum), apakah ada kekerasan kepada korban baik benda keras maupun lain-lain. Terus yang kedua, bullying ini mengakibatkan psikis orang (korban) terganggu. Oleh karena itu, harus ada forensik psikolog yang bisa menilai. Dan itu butuh proses, baik dalam proses penyelidikan dan penyidikan. Dan nanti akan kami sampaikan ke publik, terkait progres perkara ini," bebernya.
Meski begitu, BuHer enggan membeberkan jumlah saksi yang diperiksa atas kasus tersebut.
"Sebanyak mungkin, namanya saksi dalam suatu tindak pidana itu. Sesuai dengan Pasal 184 KUHAP. Apalagi, korban kan masih di bawah umur, harus ada pendekatan pendampingan baik dari psikolog maupun pihak keluarga," tambahnya.
BuHer juga menambahkan, apabila memang pelaku perundungan tersebut masih dibawah umur, tetap pihaknya akan melakukan proses hukum.
"Proses hukum. Anak berhadapan dengan hukum ada prosesnya. Dan dalam prosesnya, tetap didampingi pihak keluarga ataupun dari lembaga perlindungan perempuan dan anak," tandasnya.