UMP Jatim 2022
UMP Jatim Tahun 2022 Naik Jadi Rp 1.891.567
Upah Minimum Provinsi atau UMP Jatim tahun 2022 diputuskan hanya naik sebesar Rp 22.790 menjadi Rp 1.891.567
Kemudian menurut mereka Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 masih dalam proses judicial review di Mahkamah Konstitusi, dan unsur pekerja masih mempedomani Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan serta Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan dalam penetapan UMP Jawa Timur Tahun 2022.
"Terkait usulan unsur serikat pekerja tersebut, maka dalam prosesnya Ibu Gubernur Jawa Timur beberapa kali mengadakan pertemuan bersama tokoh-tokoh serikat pekerja di Jawa Timur untuk mengkonsolidasikan dan mengkomunikasikan tuntutan yang disampaikan untuk besaran kenaikan di atas regulasi," tegas Heru.
"Guna mengakomodir hal tersebut, Ibu Gubernur juga menyampaikan konsep kenaikan dalam 3 (tiga) skema, yaitu kenaikan sebesar Rp. 50.000,-, Rp. 75.000,- dan Rp. 100.000,-, serta menganalisa dampak yang mungkin terjadi terhadap UMK beberapa Kab./Kota jika hal tersebut diterapkan," tandasnya.
Heru menyatakan, pada 16 November 2021 Kementerian Dalam Negeri RI mengadakan Rakor Pengupahan dengan beberapa Gubernur bersama Menkopolhukam, Mennaker, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung, Kepala BIN dan Irjen Kemendagri.
Selanjutnya, dengan berdasarkan pada hasil rakor tersebut, maka dilakukan konsultasi kepada Kemnaker RI terkait upaya-upaya yang dapat ditempuh oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
Dirjen PHI dan Jamsos Kemnaker RI telah menyampaikan tanggapan melalui surat Nomor 4/2442/HI.01.00/XI/2021 tanggal 18 November 2021 perihal Tanggapan terhadap Penetapan Upah Minimum Jawa Timur Tahun 2022.
Isinya menegaskan kembali agar penetapan UMP Jawa Timur Tahun 2022 diminta sesuai formula Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021.
"Terhadap kondisi tersebut di atas, dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian di Jawa Timur, serta kelangsungan berusaha perusahaan-perusahaan di Jawa Timur, maka Ibu Gubernur mengambil keputusan untuk menetapkan kenaikan UMP Tahun 2022 dengan nilai kenaikan sebesar Rp. 22.790,04 atau naik 1,22 persen dari UMP tahun sebelumnya Rp 1.868.777,08. Dengan demikian UMP Jawa Timur Tahun 2022 ditetapkan sebesar Rp. 1.891.567,12," tegas Heru.
Menurut Heru, keputusan kenaikan UMP Jawa Timur Tahun 2022 ini diambil dengan memperhatikan rasa keadilan, serta mempertimbangkan kondisi perekonomian dan ketenagakerjaan yang berkembang di Provinsi Jawa Timur. Oleh sebab itu ia berharap seluruh stakeholder memperhatikan serta menerapkan ketentuan tersebut dengan seksama.