UMP Jatim 2022
UMP Jatim Tahun 2022 Naik Jadi Rp 1.891.567
Upah Minimum Provinsi atau UMP Jatim tahun 2022 diputuskan hanya naik sebesar Rp 22.790 menjadi Rp 1.891.567
TRIBUNMATARAMAN.com | SURABAYA - Upah Minimum Provinsi atau UMP Jatim tahun 2022 diputuskan hanya naik sebesar Rp 22.790.
Dengan demikian, UMP Jatim tahun 2022 menjadi sebesar Rp 1.891.567
Ketetapan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Gubenur Jawa Timur Nomor : 188/783/KPTS/013/2021 tanggal 20 November 2021 tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Timur Tahun 2022.
Baca juga: UMK Kota Blitar 2022 Diusulkan Naik 0,98 Persen dari UMK 2021
Plh Sekdaprov Jawa Timur, Heru Tjahjono menjelasakan bahwa penentuan UMP Jatim tahun 2022 didasarkan atas beberapa landasan.
Pertama, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Kemudia, Surat Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor : B-M/383/HI.01.00/XI/2021 tertanggal 9 November 2021 perihal Penyampaian Data Perekonomian dan Ketenagakerjaan dalam Penetapan Upah Minimum Tahun 2022, serta Surat Menteri Dalam Negeri RI Nomor : 561/6393/SJ tanggal 15 November 2021.
Dikatakan Heru, penetapan UMP Jatim tahun 2022 melalui perjalanan panjang dan alot karena ada regulasi baru perbedaan persepsi antara pemerintah dengan kelompok pekerja.
Baca juga: Risma Minta Bareskrim Mabes Polri Tindaklanjuti Temuan KKS Dipegang Pendamping, Bukan KPM
Berkenaan dengan adanya perubahan regulasi pengupahan, untuk pertama kalinya perhitungan upah minimum tahun 2022 menggunakan formula sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021.
"Provinsi Jawa Timur, yang untuk tingkat Provinsi maupun Kabupaten Kotanya telah menetapkan Upah Minimum, menggunakan formula penyesuaian upah minimum (adjusting) dengan menggunakan data-data statistik yang dirilis oleh BPS, sebagai dasar perhitungan penyesuaian upah minimum, baik UMP maupun UMK tahun 2022," tegas Heru, Senin (22/11/2021).
Data-data yang digunakan untuk perhitungan UMP Jawa Timur Tahun 2022 meliputi rata-rata Pengeluaran per Kapita Sebulan Menurut Provinsi Tahun 2021 adalah Rp. 1.113.002, kemudian pertumbuhan Ekonomi (PDRB Triwulan IV Tahun 2020 + Kuartal I, II, III Tahun 2021) terhadap (PDRB Triwulan I Tahun 2019 + Kuartal I, II, III Tahun 2020) Menurut Provinsi : 1,70 persen.
Sedangkan Inflasi September 2020 – September 2021 Menurut Provinsi adalah 1,92 persen. Untuk data inflasi atau pertumbuhan ekonomi, digunakan nilai/besaran yang paling tinggi sebagai dasar perhitungan, sehingga untuk UMP Jawa Timur Tahun 2022 digunakan data inflasi sebesar 1,92 persen sebagai dasar perhitungan.
Baca juga: 6.294 Pekerja di Blitar Sudah Terima Bantuan Subsidi Upah
Meski begitu, diakui Heru bahwa dalam Sidang Pleno Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Timur tanggal 12 November 2021 terdapat 2 usulan berbeda.
Unsur pemerintah dan unsur pengusaha menyepakati penetapan UMP Jawa Timur Tahun 2022 tetap mempedomani regulasi yang berlaku, yang berdasarkan perhitungan menggunakan formula penyesuaian upah minimum. Dimana diperoleh persentase kenaikan 1,22 persen atau naik Rp. 22.790,04. Sehingga besaran UMP Jawa Timur Tahun 2022 sebesar Rp. 1.891.567,12,-.
Sedangkan dari unsur serikat pekerja/serikat buruh mengusulkan besaran nilai UMP Jawa Timur Tahun 2022 naik sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dengan pertimbangan kenaikan tersebut akan memposisikan besaran UMP Jawa Timur tahun 2022 di kisaran antara batas atas dan batas bawah UMP Jawa Timur.
Selain itu kelompok pekerja juga berdalih bahwa UMP Jawa Timur Tahun 2021 masih menjadi salah satu UMP terendah di Indonesia.