Ibu Aniaya Anak Hingga Tewas
Baru Dua Minggu Diambil Dari Asuhan Nenek, Balita Ini Dianiaya Ibunya Hingga Tewas, Badannya Lebam
MTP baru dua minggu diasuh oleh ibunya setelah empat tahun dititipkan ke neneknya. Korban dirawat nenek sejak usia 3 bulan.
Meski begitu, penyidik nantinya juga bakal memeriksakan kesehatan mental AS ke praktisi kesehatan mental guna memastikan kondisinya.
"Nanti akan coba kami periksakan juga ke psikiater untuk mengetahui kondisi mental pelaku itu sendiri," terangnya.

Saat ini, AS mendekam dibalik jeruji besi tahanan Mapolrestabes Surabaya.
AS menganiaya MTP bocah empat tahun yang juga anak kandungnya sendiri.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, AS terpaksa meninggalkan anak keduanya atau adik korban yang masih berusia tiga bulan.
AS dijerat dengan pasal berantai. Yakni Pasal 80 ayat (3) UU RI No. 35 Tahun 2014 Atas Perubahan UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan atau pasal 44 ayat (3) UU RI No. 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan atau pasal 351 ayat (3) KUHP. (FIRMAN RACHMANUDIN)