Berita Kediri

Dinkes Kabupaten Kediri Sudah Perintahkan Faskes Turunkan Harga Tes PCR Menjadi 275 Ribu

Dinkes Kabupaten Kediri telah menginstruksikan kepada 2 RS untuk menurunkan harga tes PCR menjadi Rp 275 ribu sesuai dengan instruksi pemerintah

Penulis: Farid Mukarom | Editor: eben haezer
tribunmataraman.com/farid mukarom
ilustrasi - Pengunjung Kawasan Simpang Lima Gumul yang diminta swab antigen Minggu (31/10/2021) 

TRIBUNMATARAMAN.com | KEDIRI - Tarif tes PCR di Kabupaten Kediri sudah mulai diturunkan sesuai dengan instruksi Pemerintah Pusat.

Pelaksana Tugas Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kediri, dr Ahmad Khotib menyampaikan bahwa ia sudah menyampaikan instruksi kepada faskes untuk menurunkan harga tes PCR.

"Sudah saya sampaikan ke dua rumah sakit Aura Syifa dan RSKK untuk menyesuaikan adanya perubahan," ujarnya kepada TRIBUNMATARAMAN.COM.

Baca juga: Masa Berlaku Surat Keterangan Hasil RT dan PCR Untuk Penumpang KA Diperpanjang Maksimal 3 x 24 Jam

Masih kata dr Khotib, di Kabupaten Kediri sementara ini belum ada pusat Labolatorium yang menyediakan tes PCR

"Jadi tes PCR hanya ada di dua rumah sakit RSKK Pare dan Aura Syifa," imbuhnya.

Seperti yang diketahui sebelumnya Kementerian Kesehatan (Kemenkes) resmi menetapkan batas tarif tertinggi RT-PCR atau PCR test Rp 275.000 untuk wilayah Jawa dan Bali. 

Sementara untuk luar Jawa-Bali ialah Rp 300.000. Penetapan harga terbaru PCR test tersebut menyusul arahan Presiden Joko Widodo yang sebelumnya meminta adanya penurunan harga PCR test menjadi Rp 300.000, dengan masa berlaku selama 3x24 jam untuk perjalanan pesawat.

Dengan penetapan tersebut, semua fasilitas pelayanan kesehatan seperti rumah sakit, laboratorium dan fasilitas pemeriksaan lainnya yang telah ditetapkan oleh pemerintah dapat mematuhi batas tarif tertinggi pemeriksaan RT-PCR tersebut.

Pengawasan dan pembinaan rumah sakit dan laboratorium yang melakukan pemeriksaan PCR mengenai pelaksanaan batas tarif tertinggi dilakukan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota. 

Apabila ditemukan rumah sakit atau laboratorium yang tidak melaksanakan aturan tersebut, Kadir menyebut akan dilakukan teguran secara lisan, tertulis hingga sanksi penutupan fasilitas kesehatan.

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved