Regional

Kapolsek yang Ajak Mantab-mantab di Hotel dengan Anak Tersangka Janji Ayahnya Dibebaskan Dipecat

Belum sampai menepati janjinya, Iptu IDGN kembali menodai S. Dia ajak lagi kedua kalinya, dan ada chat-nya. Harapan saya memang dia bisa mengeluarkan.

Editor: Anas Miftakhudin
Tribunnews
Tribunnews.com/Bidhumaspoldasulteng Kapolda Sulteng Irjen Rudy Sufahriadi saat memberikan keterangan pers, Sabtu (23/10/2021).  

Hal itu terlihat dimana ia diwawancara di ruang kerjanya.

Iptu IDGN membantah dirinya bertemu di hotel dan meniduri S.

Meski demikian, ia membenarkan memberi uang kepada S.

Menurutnya, ia memberi uang kepada S karena S yang minta bantuan.

Ilustrasi
Ilustrasi (Net)

"Tidak benar itu (melakukan tindak asusila,-Red) . Tidak, kalau uang betul saya kasih tapi kejadian bukan di hotel karena dia minta bantuan memang," ujarnya.

Iptu IDGN juga membantah ia memberikan janji untuk membebaskan ayah S dari tahanan.

Menurutnya, ia tidak memiliki wewenang membebaskan ayah S karena kasus hukum ayah S sudah berada di ranah Kejaksaan.

"Ndak mungkinlah (menjanjikan membebaskan ayah S,-Red), itu sudah wewenang jaksa. Ndak ada itu , ini kasus kan sudah di jaksa. Ndak adalah wewenang saya," ujar dia.

Pengakuan Korban

Sebelumnya, S mengatakan dirinya dirayu berkali-kali oleh pelaku.

Ia minta korban agar mau kencan dengannya.

Modusnya agar ayah korban yang ditahan di Polsek Parigi bisa dibebaskan.

Ayah S ditahan karena terjerat kasus pencurian hewan ternak.

"Dengan mama dia bilang, 'Dek, kalau mau uang, nanti tidur dengan saya'," kata S, dikutip dari kanal YouTube KompasTV, Kamis (21/10/2021).

"Terus beberapa minggu (kemudian) dia tawarkan lagi, dia rayu dia bilang, nanti dibantu sama bapak kalau misalnya saya mau temani dia tidur," imbuh S.

Halaman
123
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved