Regional
Kapolsek yang Ajak Mantab-mantab di Hotel dengan Anak Tersangka Janji Ayahnya Dibebaskan Dipecat
Belum sampai menepati janjinya, Iptu IDGN kembali menodai S. Dia ajak lagi kedua kalinya, dan ada chat-nya. Harapan saya memang dia bisa mengeluarkan.
TRIBUNMATARAMAN.COM - Kapolsek Parigi Moutong, Iptu IDGN yang mengajak hubungan mantab-mantab dengan anak salah tersangka yang kasusnya ditangani direkomendasikan dipecat dari kepolisian.
Langkah yang diambil itu setelah Bidpropam Polda Sulawesi Tengah menggelar sidang Kode Etik, Sabtu (23/11/2021).
Dalam sidang yang digelar secara tertutup itu, merekomendasikan Iptu IDGN untuk dipecat dari kepolisian.
Sidang kasus dugaan asusila yang diduga dilakukan Iptu IDGN saat menjabat Kapolsek Parigi Moutung.
"Hari ini kita melakukan Sidang Kode Etik.
Sesuai dengan instruksi Kapolri, kita tidak boleh ragu-ragu, menindak atau memberikan hukuman kepada anggota yang melakukan kesalahan."
"Hari ini sidang telah selesai dilaksanakan.
Putusannya adalah merekomendasikan IPTU IDGN untuk Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PDTH).
Saya ulangi, rekomendasinya adalah PDTH," tandss Kapolda Sulteng, Irjen Pol Rudy Sufahriadi dikutip dari tayangan live di akun instagram Bidang Humas Polda Sulteng, Sabtu (23/10/2021).
Terkait proses pidana Iptu IDGN, saat ini masih dilakukan penyelidikan di Ditreskrimum Polda Sulteng.
"Untuk perkara pidana umum sedang ditangani Ditreskrimum.
Nanti akan kami rinci, apa yang dilakukan ," ujarnya.
Seperti diketahui, Iptu IDGN dilaporkan ke Propam karena diduga melakukan tindsk asusila terhadap S, wanita muda berusia 20 tahun.
Ayah S merupakan tersangka sebuah kasus yang ditangani Polsek Parigi Moutong.
Dalam laporannya, S mengatakan Iptu IDGN telah melakukan tindak asusila terhadap dirinya dengan janji membebaskan sang ayah.
Setelah kasus tersebut viral, Iptu IDGN kemudian dicopot dari jabatan Kapolsek.
Bantah Lakukan Tindak Asusila
Beredar video mantan Kapolsek Parigi Moutong, Iptu PDGN membantah mengajak mantab-mantab anak tersangka dengan iming-iming pembebasan sang ayah.
Dikutip dari KompasTV, Sabtu (23/10/2021), video bantahan Iptu IDGN itu direkam saat ia masih aktif menjadi Kapolsek.